Home Politik Bagi-bagi Beras, Paslon Mualim Dilaporkan ke Bawaslu Sumbar

Bagi-bagi Beras, Paslon Mualim Dilaporkan ke Bawaslu Sumbar

Padang, Gatra.com - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi-Ali Mukhni (Mualim), dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Sabtu (3/10). Paslon ini dilaporkan karena diduga melakukan politik uang (money politic).

Paslon Mualim dilaporkan melakukan politik unag oleh sejumlah warga Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Mereka membawa barang bukti berupa sekarung beras dan stiker bergambar Paslon Mulyadi-Ali Mukhni. 

"Kami datang ke Bawaslu karena ini ada yang bagi-bagi beras ke warga dan terindikasi politik uang, yakni pelanggaran Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 73 Ayat (1)," kata kuasa hukum pelapor, Apriman kepada awak media.

Apriman yang datang ke Kantor Bawaslu Sumbar sekitar pukul 14.00 WIB, melaporkan Mulyadi-Ali Mukhni, karena Paslon atau tim kampanye dilarang memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih. Ia juga menyerahkan beberapa video bagi-bagi beras ke masyarakat sebagai alat bukti.

Sebelumnya juga tersebar pemberitaan di media sosial, tim Paslon anggota DPR RI Fraksi PAN dan Bupati Padang Pariaman itu melakukan bagi-bagi paket sembako berisikan beras kepada masyarakat Solok Selatan. Kemudian bagi-bagi sembako juga pernah diterima oleh beberapa masyarakat di daerah Kota Padang lainnya.

Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumbar, Elly Yanti, menyampaikan pihaknya tengah melakukan kajian dan hasilnya akan keluar dua hari ke depan. Namun sampai saat ini pihaknya baru sebatas proses penerimaan laporan dari warga, tapi belum teregistrasi.

"Kajian ini diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Jadi laporan ini harus diteliti Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, apakah terpenuhi syarat formil dan materil. Kalau sudah akan diregistrasi," ujar Elly.

593