Home Hukum Jelang Nataru, 4,7 Ribu Botol Miras Dimusnahkan

Jelang Nataru, 4,7 Ribu Botol Miras Dimusnahkan

Jepara, Gatra.com - Polres Jepara, Jawa Tengah melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras), Senin (21/12). Tercatat, total ada sebanyak 4.742 botol miras berbagai merk yang dimusnahkan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. 

Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Jepara. Ribuan botol minuman haram ini digilas menggunakan alat berat berupa kendaraan roller alias Slender.

Plt Kapolres Jepara, AKBP Dolly A Primanto mengatakan, pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pengedar maupun konsumen miras di Kota Ukir. Selain itu, juga untuk menjaga kondusifitas khususnya menjelang perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Karena miras ini adalah salah satu pemicu tindak kejahatan," ujarnya selepas giat di halaman Mapolres Jepara.

Selain ribuan miras dalam kemasan botol aneka jenis dan merek, juga terdapat 7.276 liter miras oplosan. Dengan adanya pemusnahan jelang Nataru, diharapkan peredaran miras dapat ditekan. 

Selain itu, pihak kepolisian juga meminta kerja sama masyarakat dan stake holder lain untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungan sekitar.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Dwi Riyanto yang mewakili Bupati Jepara mengapresiasi langkah dan upaya Polres Jepara. Sebab, miras telah menjadi penyakit masyarakat yang kerap menimbulkan tindak kriminal maupun masalah lainnya.

“Masalah miras memang seperti tak ada habisnya. Banyak razia yang dilakukan, namun nyatanya masih saja ada peredarannya. Hal ini memang harus menjadi perhatian semua pihak,” bebernya.

193