Home Hukum Jaksa Agung Raih Penghargaan Pemimpin Perubahan Kemenpan RB

Jaksa Agung Raih Penghargaan Pemimpin Perubahan Kemenpan RB

Jakarta, Gatra.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, memberikan penghargaan kepada Jaksa Agung RI, Burhanuddin, sebagai Pemimpin Perubahan atau Pemimpin Kementerian atau Lembaga yang berhasil membangun Zona Integritas (ZI) di wilayah kerjanya.

Tjahjo didampingi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menyerahkan penghargaan tersebut kepada Burhanuddin bersama 9 peraih penghargaan itu, secara virtual pada Senin (21/12).

Burhanuddin bersama 9 pejabat lainnya mendapatkan penghargaan tersebut karena dinilai mampu membangun ZI sehingga lembaga yang dipimpinnya mendapatkan predikat Wilayah Bersih dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Pada bertema "Making Change, Making History" tersebut, Tjahjo juga memberikan penghargaan ZI kepada 50 Satuan Kerja (Satker) Kejaksaan Republik Indonesia (RI). Unit tersebut, di antaranya tingkat pusat yakni WBK untuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang diterima oleh Jampidum Fadil Zumhana.

Sedangkan di tingkat provinsi terdapat 6 Kejaksaan Tinggi (Kjati) yang terbagi menjadi 3 Kejati menerima predikat WBBM, yakni Kejati Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, dan Kepulauan Bangka Belitung, 3 Kejati menerima predikat WBK antara lain, Kejati DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Banten.

Untuk satuan kerja Kejaksaan RI di tingkat kota atau kabupaten tercatat sebanyak 43 yang memperoleh apresiasi dan penganugerahan ZI, di antaranya 6 Kejaksaan Negeri (Kejari) penerima predikat WBBM, yakni Kejari Badung, Jember, Kepulauan Sangihe, Kota Mojokerto, Kuantan Sangingi, dan Pekanbaru.

Kemudian, sejumlah 37 Kejari penerima predikat WBK, antara lain Bangka Barat, Barito Timur, Batang, Bengkulu Utara, Berau, Bojonegoro, Dairi, Depok, Gunung Kidul, Jakarta Barat, Jambi, Jeneponto, Kabupaten Madiun, Kabupaten Tasikmalaya, Karanganyar, Kepahiang, Kota Pekalongan, Kota Probolinggo, Magetan, Maros, Merauke, Muko-Muko, Ngawi, Pacitan, Prabumulih, Pulang Pisau, Purwokerto, Salatiga, Sambas, Sintang, Sumbawa Barat, Tabanan, Tanjung Pinang, Ternate, Tidore Kepulauan, Tulungagung, dan Wonosobo.

Adapun 9 pejabat yang yang mendapat penghargaan sebagai Pemimpin Perubahan atau Pemimpin Kementerian atau Lembaga yang berhasil membangun ZI di wilayah kerjanya yakni Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang 214 unitnya meraih penghargaan.

Kemudian, Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin 94 unit penghargaan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly 83 unit penghargaan, Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz 45 unit penghargaan, Mendikbud Naziem Anwar Makarim 17 unit penghargaan.

Selanjutnya Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto 16 unit penghargaan, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi 14 unit penghargaan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif 12 unit penghargaan, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil 12 unit penghargaan.

Wakil Presiden (Wapres), Maruf Amin, dalam kata sambutannya menyampaikan selamat dan apresiasi kepada menteri atau pimpinan lembaga yang berhasil meraih penghargaan atas kiprahnya membangun ZI di lingkungan kerjanya masing-masing.

"Penghargaan ini akan menjadi contoh bagi kementerian atau lembaga dan kepala daerah lain," kata Ma'ruf.

Menurutnya, prinsip integritas di instansi pemerintah sangat penting karena dapat mencegah penyimpangan kewenangan dan perilaku koruptif. "Semakin baiknya integritas birokrasi maka akan memperkuat public trust dalam pelayanan publik kepada masyarakat," ujarnya.

Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) adalah predikat yang diberikan kepada satuan kerja yang memenuhi sebagian besar Program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja.

Sedangkan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada satuan kerja yang memenuhi sebagian besar Program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.

853