Home Ekonomi Disparbud Padang: Dana Hibah untuk Hotel dan Restoran

Disparbud Padang: Dana Hibah untuk Hotel dan Restoran

Padang, Gatra.com - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) membagi-bagikan dana bantuan hibah kepada 106 hotel dan restoran terdampak Covid-19.

Kepala Disparbud Padang, Arfian menyampaikan, bantuan tersebut berasal dari Kementerian dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Kemudian  bantuan dibagikan kepada 59 hotel dan 47 restoran atau rumah makan yang ada di Kota Padang.

"Kita sudah salurkan, tapi memang belum seluruhnya. Jadi yang masih belum harus menunggu kelengkapan administrasi dari penerima hibah," sebut Arfian, Kamis (24/12).

Dikatakan Arfian, penyaluran dana hibah dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sementara untuk hotel dan restoran yang belum memenuhi syarat administrasi, diminta menyelesaikan terlebih dahulu agar dana bisa dicairkan.

Adapun besaran bantuan yang diberikan, kata Arfian, berbeda-beda, dari puluhan juta hingga ratusan juta. Hal ini tergantung besaran pajak yang dibayarkan. Bantuan itu bisa dipergunakan untuk membayar gaji karyawan yang selama ini di PHK, atau kelengkapan untuk protokol kesehatan.

"Masih ada yang belum langkap administrasi, dan yang seharusnya menerima pemilik, bukan GM-nya. Intinya, dana itu agar perhotelan dan restoran dapat menggeliatkan sektor ekonomi," jelasnya.

Selain itu, ia juga berharap agar dana hibah bisa menjadi bagian dari pemulihan sektor ekonomi di Sumbar. Dengan kata lain, adanya dana hibah dari Kemenparekraf tersebut, sektor perekonomian masyarakat khususnya hotel dan restoran di Kota Padang kembali pulih seperti sebelumnya.

166