Home Hukum Suap PUPR, Mantan Ketua DPRD Muara Enim Dituntut 6 Tahun

Suap PUPR, Mantan Ketua DPRD Muara Enim Dituntut 6 Tahun

Palembang, Gatra.com - Mantan Kadis PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi dan mantan ketua DPRD Muara Enim, Aries HB tertunduk lesu usai dituntut pidana penjara oleh Jaksa KPK Muhammad Ridwan, dalam kasus korupsi pada sidang digelar di PN Klas 1 A khusus Tipikor Palembang, Selasa (29/12)

Keduanya dituntut hukuman pidana penjara berbeda yakni untuk Ramlan selama 5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, sedangkan terdakwa Aries AB lebih berat yakni pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan.

Keduanya terjerat kasus dugaan kasus suap fee 16 paket proyek di kabupaten muara Enim yang sebelumnya melibatkan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani.

JPU KPK menjelaskan bahwa kedua terdakwa dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001

Usai mendengarkan tuntutan Jaksa KPK, Majelis Hakim diketuai Erma Suharti SH MH menunda jalan persidangan pekan depan  pada 7 Januari dengan agenda Pledoi atau pembelaan dari para terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa terungkap bahwa Kedua terdakwa diduga melakukan perbuatan turut serta menerima uang suap dari perkara yang telah divonis sebelumnya oleh majelis hakim Tipikor Palembang atas nama terpidana Bupati Muaraenim nonaktif Ahmad Yani, staf Dinas PUPR A Elfin MZ Muchtar serta penyuap Robby Okta Fahlevi.

Kedua terdakwa diduga menerima sejumlah uang dari terpidana Robby Okta Fahlevi selaku kontraktor guna memuluskan 16 paket proyek senilai Rp130 miliar yang terkait dengan dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim di dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Dana tersebut diberikan agar terpidana Roby mendapatkan proyek pada dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dan sebagai realiasasi komitmen fee 15 persen dengan jumlah keseluruhan US$35.000 dan dalam bentuk rupiah sejumlah total Rp22 miliar lebih.

Berdasarkan kesepakatan awal, selain memberikan fee sebesar 10 persen ke Ahmad Yani, terpidana Robi juga sepakat untuk memberikan fee 5 persen ke pejabat lain.

315