Home Politik KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Siak 3 Hari Setelah Rilis MK

KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Siak 3 Hari Setelah Rilis MK

Siak, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, Riau, akan menetapkan pemenang Pilkada setelah ada rilis dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak ada sengketa atas hasil pemilihan tersebut.

"Jika tidak ada halangan, rilis MK itu kita peroleh sekitar tanggal 18 Januari bulan ini. Tiga hari setelah itu, baru kita umumkan Paslon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Siak 9 Desember 2020," kata Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal, menjawab Gatra.com, Jumat (8/1).

Rizal mengatakan, hal itu sudah diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 bahwa penetapan Paslon terpilih dilakukan setelah KPU menerima pemberitahuan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Baca Juga: Hasil Hitung Cepat Jagoan Beringin Tumbang di Siak

Menurutnya, jika dalam BRPK itu tidak ada sengketa atas hasil Pilkada, baru KPU dapat menetapkan Paslon pemenang Pilkada Siak, kemudian diberikan SK-nya.

"Mekanismenya memang seperti itu. Sebab sudah diatur dalam PKPU. Tapi, jika tidak ada halangan, rilis MK itu sudah sampai ke kita paling lambat tanggal 20 bulan ini," kata dia.

Baca Juga: Pilkada Siak, Penantang Petahana Lebih Tajir

Penetapan Paslon terpilih pemenang Pilkada Siak rencananya akan digelar di Gedung Tengku Mahratu, Kota Siak Sri Indrapura. Paslon dibatasi membawa pendukung. Hanya pimpinan parpol dan Forkopimda yang diundang nantinya.

KPU Siak telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Siak pada Selasa 15 Desember 2020 lalu. Hasilnya, paslon 02 Alfedri-Husni menang telak dari dua penantangnya. Mereka meraup 101.109 suara atau 56.13%.

Sementara itu, paslon 03 Said Arif Fadillah-Sujarwo meraih 44.748 suara atau 24.84% dan paslon nomor 01 Sayed-Reni hanya 34.286 suara atau 19.03%. 

453