Home Hukum Eks Petinggi LPPJB Segera Disidangkan soal Perkara Hutan

Eks Petinggi LPPJB Segera Disidangkan soal Perkara Hutan

Jakarta, Gatra.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), dan Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melimpahkan perkara eks Direktur PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ), M. Darmansyah (MD), ke Pengadilan Negeri Lahat atas perkara dugaan pengrusakan hutan lindung di kawasan Isau-Isau.

Kepala Kejari (Kajari) Lahat, Fitrah, dalam keterangan pers yang diterima Gatra.com di Jakarta, Sabtu (9/1), menyampaikan, pihaknya segera melimpahkan perkara ini setelah menerima pelimpahan tahap dua.

JPU Kejari Lahat menerima pelimpahan tahap dua dari Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri setelah berkas penyidikan perkaranya dinyatakan lengkap (P21). JPU melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.

Pelimpahan tahap dua atas perkara laporan polisi dengan nomor LP/ A/ 0183/ III/ 2020 /Bareskrim tertanggal 31 Maret 2020 tersebut dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung, Penyidik Bareskrim Polri serta para jaksa pada Kejari Lahat.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka korporasi PT LPPBJ dalam perkara korporasi dan tersangka MD sekalu Direktur PT LPPBJ dari pihak Bareskrim Polri kepada pihak Kejari Lahat," kata Fitrah.

Ia melanjutkan, pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan barang bukti, berkas, dan tersangka kepada Kejari Lahat karena lokus atau tempat kejadian perkara, yakni dugaan pengrusakan hutan lindung di kawasan Isau-Isau, Desa Geramat, Kecamatan Merapi Selatan berada di wilayah hukum Kejari Lahat.

"Hal ini dilakukan karena lokus (tempat) terjadinya persitiwa tindak pidana berada diwilayah hukum Kabupaten Lahat," ungkapnya.

Dalam perkara terkait perusahaan yang bergerak di bidang tambang batubara yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya di Kecamatan Merapi Selatan, Lahat, kata Jaksa dari Bidang Pidana Umum Kejagung, Rahmat, penyidik Bareskrim Mabes Polri menyangka M Darmansyah melanggar Pasal 89 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau Pasal 97 Ayat (3) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Tim JPU yang terdiri dari sekitar 6 jaksa, termasuk juga Kajari Lahat akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Lahat untuk disidangkan.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka MD, Renaldi, kepada wartawan menyampaikan, pihaknya akan menunggu jalannya persidangan di PN Lahat guna melakukan upaya hukum lebih lanjut.

710