Home Hukum Gelar Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Divonis 6 Bulan Penjara

Gelar Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Divonis 6 Bulan Penjara

Tegal, Gatra.com - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo yang menjadi terdakwa kasus hajatan dan konser dangdut, divonis hukuman penjara selama enam bulan. Namun Wasmad tak perlu menjalani hukuman.

Vonis tersebut diputuskan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (12/1). Putusan dibacakan bergantian oleh ketua majelis hakim Toetik Ernawati serta hakim anggota Fatarony dan Paluko Hutagalung.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan tidak mematuhi perintah pejabat yang sah sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum," kata Toetik.

Selanjutnya majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Wasmad berupa pidana penjara selama enam bulan dengan denda Rp50 juta subsider penjara selama tiga bulan.

"Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir," lanjut Toetik.

Toetik mengatakan, hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa sebagai anggota DPRD tidak memberikan contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan terdakwa selaku wakil ketua DPRD tidak memiliki kepedulian yang mendukung program pemerintah pusat maupun daerah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa memberikan keterangan yang jelas, tidak berbelit belit, mengakui perbuatannya dan telah menyesali perbuatannya," imbuh Toetik.

Vonis yang diputuskan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Wasmad dengan hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp20 juta subsider dua bulan penjara.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan, baik Wasmad maupun JPU meminta waktu kepada majelis hukum untuk pikir-pikir terlebih dahulu. Majelis hakim lalu memberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.

"Kalau tujuh hari terdakwa tidak menentukan sikap berarti saudara telah menerima," kata Toetik sebelum menutup sidang.

Ditemui usai sidang, salah satu hakim anggota yang juga Humas PN Tegal, Fatarony menjelaskan, Wasmad tidak perlu menjalani hukuman penjara selama enam bulan karena ada hukuman percobaan selama satu tahun.

"Apabila dalam waktu satu tahun ke depan bapak Wasmad melakukan suatu tindak pidana dan dinyatakan terbukti oleh pengadilan maka dia dapat dikenai hukuman pidana yang disidangkan ditambah hukuman enam bulan dalam kasus ini," jelasnya.

Sementara itu, Wasmad mengaku akan berpikir dulu sebelum memutuskan apakah akan mengambil langkah banding atau tidak atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. "Saya rasa ini keputusan ini yang terbaik, tapi nanti kami pikir-pikir dulu," ujarnya.

Seperti diketahui, Wasmad Edi Susilo harus menjalani proses hukum karena menggelar hajatan pernikahan putrinya dengan acara hiburan konser di lapangan Kecamatan Tegal Selatan pada 23 September 2020 lalu. Acara tersebut viral di media sosial dan menuai sorotan masyarakat karena menimbulkan kerumunan.

333