Home Info Satgas Covid-19 Tahapan Vaksinasi di Palembang Mulai 14 Januari

Tahapan Vaksinasi di Palembang Mulai 14 Januari

Palembang, Gatra.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang kini telah melakukan simulasi pelaksanaan vaksinasi di Kota Palembang. Vaksinasi ini nantinya dipusatkan di Puskesmas Gandus, Palembang pada 14 Januari mendatang.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Palembang, Yudhi Setiawan mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan mulai dari suplai vaksinasi dan penjagaan Puskesmas Gandus tempat vaksinasi dilakukan di Palembang. 

Bahkan, pihaknya pun telah melakukan simulasi pelaksanaan vaksinasi. Untuk tahap pertama, vaksinasi dilakukan untuk 10 pejabat di Sumsel yakni Gubernur Sumsel, Wali Kota Palembang, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel, Pangdam, Dandim, PPNI, BPOM, BPJS Kesehatan, dan IDI.

“Setelah pejabat ini divaksinasi baru dilakukan vaksinasi untuk tenaga kesehatan (nakes) di Palembang,” katanya saat dihubungi, Selasa (12/1).

Untuk tahapan vaksinasi, lanjut Yudhi, nantinya dibuat sistem empat meja. Rinciannya, meja pertama yakni registrasi, kemudian menuju ke meja dua untuk melakukan screening. Dimeja dua ini nantinya, penerima vaksinasi akan diberikan 17 pertanyaan untuk mengetahui apakah ada penyakit atau lain sebagainya. Setelah itu, di meja ketiga pemberian vaksin baru dilakukan. 

“Jika memang diketahui ada penyakit maka pemberian vaksin tidak dapat dilakukan. Setelah diberikan vaksin, di meja keempat akan diberikan penyuluhan dan pemberian keterangan atau bukti bahwa telah dilakukan vaksinasi. Mereka yang sudah divaksin tidak diperbolehkan pulang selama 30 menit,” katanya.

“Kami berharap pelaksanaan vaksinasi ini berjalan lancar, dan diberikan kemudahan,” tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Palembang, Mirza Susanti menambahkan berdasarkan keputusan dari Dirjen P2P nomor. HK.02.02/4/1/2021 tentang Juknis Pelayanan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi COVID-19. 

“Vaksin ini tidak diberikan atau ditunda berdasarkan kondisi,” katanya. 

Dia merincikan vaksin ini tidak bisa diberikan jika si penerima memiliki riwayat COVID-19, ibu hamil, menyusui, usia dibawah 18 tahun, dan anggota keluarga atau serumah yang sedang dalam perawatan COVID-19. 

Kemudian, si penerima juga memiliki tekanan darah lebih dari 140/90, memiliki alergi berat, terapi aktif jangka panjang karena penyakit kelainan darah, Penderita penyakit jantung, auto imun sistemik, penderita penyakit ginjal, penderita penyakit reumatik, penderita penyakit saluran cerna kronis, penderita penyakt hipertiroid, penderita kanker, defisiensi imun, dan penderita HIV dengan CD 4<200 atau tidak diketahui.

“Vaksinasi ini ditunda jika si penerima menderita demam diatas 37 derat sampai terbukti negatif COVID-19 dan penderita TB dalam pengobatan kurang dari dua minggu,” katanya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel telah melakukan distribusi Vaksin Sinovac ke dua daerah di Sumsel yakni 23.600 vial untuk Kota Palembang dan 6.400 vial untuk Kabupaten OKI, Sumsel. 

Vaksinasi di Kota Palembang, nantinya diberikan untuk 14.604 Nakes berdasarkan hasil dari verifikasi setelah menerima sms blas dari peduli lindungi.

490