Home Politik Bawaslu Riau Siap Hadapi Gugatan di MK

Bawaslu Riau Siap Hadapi Gugatan di MK

Pekanbaru, Gatra.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau telah menyusun berkas untuk menghadapi sidang gugatan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bersama dengan lima Bawaslu kabupaten yang melakukan gugatan di MK, kita sudah siapkan klausul tertulis dan siap menghadapi itu," ujar Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, kepada Gatra.com, Jumat (15/1). 

Rusidi menjelaskan, adapun kelima kabupaten yang terdapat permohonan penyelesaian sengketa hasil perhitungan suara  pada pilkada serentak 2020 lalu, yakni Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, dan Kepulauan Meranti.  

"Dengan penyusunan klausul tertulis ini, kita juga meminta kepada seluruh komisioner Bawaslu tetap berkoordinasi dengan divisi lain, dari Bawaslu provinsi hingga Bawaslu RI," katanya.

"Setiap Anggota Bawaslu kabupaten yang akan memberikan keterangan di MK, wajib  mengetahui pokok permohonan pemohon karena keterangan Bawaslu memilki peran strategis dalam pengambilan keputusan oleh hakim MK," ujarnya.

287