Home Gaya Hidup Gubernur Larang Meminta Sumbangan di Jalan

Gubernur Larang Meminta Sumbangan di Jalan

Palembang, Gatra.com - Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru menerbitkan Surat Edaran (SE)  Nomor 338/0075/B.Kesra.2021 tentang Pelarangan Permintaan Sumbangan/Pungutan di Jalan Umum. Dengan aturan ini , masyarakat Sumatera Selatan  dilarang meminta sumbangan atau pungutan di jalan umum (jalan raya) untuk membangun masjid, rumah ibadah atau aktivitas serupa lainnya.

“Saya sudah tandatangani Kamis kemarin, (14 Januari 2021). Mulai diberlakukan kemarin (15 Januari 2021),” ujarnya di Palembang, Sabtu (16/1).

Menurutnya, instruksi tersebut dikeluarkan dengan tujuan agar kegiatan sumbangan pembangunan masjid atau rumah ibadah yang dilakukan di jalan umum tidak terjadi lagi di wilayahnya. “Saya melarang itu karena pertama dikhawatirkan akan mengganggu penggunan jalan. Saat ada kegiatan meminta sumbangan di pinggir jalan, secara otomatis ruas jalan akan menyempit dan menganggu pengguna jalan lainnya serta menjadikan jalan di titik tersebut lebih cepat rusak,” katanya.

Ke-dua, lanjutnya, kegiatan meminta sumbangan pembangunan masjid atau rumah ibadah di pinggir jalan merupakan kegiatan yang mencoreng marwah agama Islam itu sendiri. Apalagi Sumsel merupakan daerah yang sebagaian besar warganya menganut atau beragama Islam.

“Selain itu, akan menimbulkan fitnah. Baik fitnah bagi petugas yang meminta di pinggir jalan maupun fitnah yang menyasar kepada pengurus masjid atas dugaan penyelewangan maupun lain sebagainya,” ujarnya.

Selanjutnya, masyarakat atau pengendara yang melewati jalan tersebut tidak semuanya beragama Islam. Sehingga bisa saja menimbulkan ketidaknyaman bagi pengguna jalan. “Kita Umat Muslim ini selalu diajarkan untuk selalu menjaga ukhuwah Islamiyah, kegiatan meminta sumbangan di pinggir jalan ini tentu mengganggu pengguna jalan. Bisa saja yang lewat bukan orang muslim dan mereka merasa terganggu,” katanya.

Karena itu, Deru mengajak masyarakat untuk melakukan upaya meminta sumbangan degan lebih elegan atau lebih baik lagi. Misal dengan cara menggalakkan swadaya dan meminta kepada para pejabat setempat.

Dikatakannya, masih banyak cara yang lebih baik yang bisa dilakukan masyarakat dalam membangun rumah ibadah tanpa harus meminta sumbangan di pinggir jalan. “Meminta bantuan pembangunan masjid ke pejabat itu lebih baik dari pada meminta di pinggir jalan,” ujarnya.

Diharapkannya, dengan adanya surat edaran yang ditujukan kepada wali kota dan bupati serta Kemenag kabupaten dan kota di Sumsel tersebut bisa meredam kegiatan-kegiatan meminta sumbangan di pinggir jalan.

“Intruksi ini kita jalankan dengan harapan tidak ada lagi masyarakat yang meminta sumbangan di pinggir jalan di wilayah Sumsel,” katanya.


 

1483