Home Politik KPU Optimistis MK Tolak 5 Gugatan Pilkada dari Riau

KPU Optimistis MK Tolak 5 Gugatan Pilkada dari Riau

Pekanbaru,Gatra.com- Lima permohonan gugatan Pilkada di Riau diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui MK menerima132 permohonan gugatan hasil Pilkada di seluruh Indonesia, dengan rincian 112 Pemilihan Bupati (Pilbub), 13 Pemilihan Walikota (Pilwako), dan 7 Pemilihan Gubernur (Pilgub).

Adapun lima paslon di Riau yang menggugat tersebut adalah Rizal Zamzami - Yoghi Susilo di Pilkada Inhu, Hafith Syukri - Erizal di Pilkada Rohul, Suyatno - Jamiluddin di Pilkada Rohil, Halim - Komperensi di Pilkada Kuansing, dan Mahmuzin - Nuriman di Pilkada Meranti. Sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada 26 Januari 2021 sesuai dengan jadwal.

Terkait hal tersebut Komisioner KPU Riau yang membidangi Divisi Hukum, Firdaus, menyebut lima KPU Kabupaten/Kota yang menjadi termohon telah bersiap untuk menghadapi sidang MK.

"Mereka tentu sudah mempersiapkan jawaban, begitu juga dengan alat bukti, daftar saksi,serta kuasa hukum. Kesiapan diperlukan untuk menghadapi sidang MK, baik secara personal maupun anggaran. Sebab sidang ini bisa melelahkan lantaran berlangsung berhari-hari," urainya, Selasa (19/1).

Firdaus enggan berandai-andai terhadap hasil putusan MK untuk lima pilkada di Riau. Namun, menurutnya rekam jejak putusan MK untuk pilkada yang berlangsung di Riau, belum pernah berujung diskualifikasi pasangan calon. "Secara historis belum pernah sampai ke tahap itu. Pada 2015 juga ada gugatan, tapi putusan MK menolaknya," imbuhnya.

Terpisah, pengamat politik dari Universitas Riau, Tito Handoko, menilai sengketa yang disebabkan perolehan selisih suara lebih berpeluang menarik perhatian. Menurutnya semakin tipis selisih kemenangan, semakin rentan untuk digugat.

"Dalam sengketa pilkada, ruang lingkup MK saat ini hanya dalam soal perkara hasil pemilihan (PHP). Dengan demikian semakin tipis selisih kemenangan, kian terbuka untuk digugat, dan sangat mungkin mendapat putusan yang diinginkan pengugat. Tentu tergantung argumen dan bukti-bukti yang di miliki," tutupnya.

2239