Home Hukum KPU Solok Lengkapi Barang Bukti Untuk Hadapi Sidang MK

KPU Solok Lengkapi Barang Bukti Untuk Hadapi Sidang MK

Solok, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok bongkar sekitar 363 Kotak Suara, dalam upaya mempersiapkan barang bukti untuk menghadapi sidang gugatan pasangan calon Bupati Solok 2020 Nofi Candra-Yulfadri Nurdin. 
 
Proses pembongkaran kotak suara Kabupaten Solok pasangan calon Bupati Solok 2020, berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga saat ini melibatkan Bawaslu, anggota KPPS se-Kabupaten Solok, dan Polres. 
 
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Solok Yusrial mengatakan Saat ini KPU Kabupaten Solok tengah mengadakan Pengambilan alat bukti yang akan digunakan untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi sidang dijadwalkan pada tanggal 26-29 Januari 2021 mendatang. 
 
Dalam mempersiapkan sidang perdana nantinya, sekarang kami sedang mengumpulkan kelengkapan materi, alat bukti, dan ketetapan pihak terkait lainnya. " Dalam persiapan perlengkapan alat bukti ini kita sedang membuka Kotak suara yang ada di 363 Kotak suara, dibawah pengawasan Bawaslu, anggota KPPS, dan Polres," ungkap Yusrial kepada Gatra.com, Kamis (21/1). 
 
Selain itu kami nantinya juga menyiapkan jawaban, menguatkan alat bukti, dalam rangka mempertahankan dan mempertanggungjawabkan keputusan yang telat kita buat, terkait dengan hasil rekapitulasi dikabupaten Solok. 
 
Yusrial juga menambahkan, jika nantinya dibutuhkan pihak MK, KPU Kabupaten Solok juga akan menghadirkan perwakilan TPS dari tingkat Kecamatan, dan seterusnya. 
 
Sementara itu, terkait penentuan kemenangan Pilkada 2020 ini pihaknya untuk saat ini menunda terlebih dahulu dalam penetapan pemenang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok 2020.  "Karena kita menanti proses terlebih dahulu, dan kami dari pihak KPU juga tidak mempunyai kewenangan dalam hal ini, yang jelas kita jalani proses yang sedang yang berjalan saat ini, mengingat tahapan sidang gugatan ini hingga 24 Maret 2021, jika sidang tahapan ini sudah selesai dengan hasil ketetapan yang disetujui Mahkamah Konstitusi," terang Yusrial. 
 
Yusrial juga mengungkapkan mengenai laporan yang disampaikan pihak termohon kepada MK adalah tidak benar. "Karena semua dalil pemohon itu menurut kami tidak benar," ungkap Yusrial. 
 
Yusrial juga berharap nantinya pihak KPU Kabupaten Solok bisa mempertahankan keputusan KPU di MK sesuai dengan alat bukti-bukti yang ada.
261