Home Hukum Buronan Pemilik 28,89 Gram Sabu Dlosor Diterjang Pelor

Buronan Pemilik 28,89 Gram Sabu Dlosor Diterjang Pelor

Labuhanbatu, Gatra.com - Pelarian JS (33) warga Dusun Cinta Makmur, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilahhulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, berakhir di gubuk reot. Diapun dlosor (roboh) dihajar pelor karena melawan ketika dibawa petugas untuk menangkap komplotan lainnya.
 
Pria yang telah dua kali masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut diringkus paksa tim Satnarkoba Polres Labuhanbatu pada Kamis, 21 Januari 2021 sekira pukul 03.30 WIB. Dia bersembunyi di Dusun Afd V, Desa Aek Rasi, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
 
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu dalam paparannya, Kamis (21/1) mengatakan, dari JS polisi menyita sabu-sabu seberat 28,89 gram brutto.
 
Dari pengembangan, pelaku terdaftar dua kali sebagai buronan polisi dengan nomor : LP/1550/X/RES 4.2/2020 tanggal 15 Oktober dan LP/77/XII/RES 4.2/2020/RES LBH tanggal 30 Desember 2020.
 
Kronologis peringkusan JS berawal adanya laporan warga melalui media sosial bahwa terduga sedang berada disebuah lokasi samping rumah warga lainnya.
 
Setelah dipantau beberapa waktu, pria yang sering disapa Uya itupun segera ditangkap saat berada di sebuah gubuk. Kala itu, disita satu bungkus plastik klip berisikan sabu-sabu seberat 16,34 gram, sebuah handphone, timbangan elektrik, dua buah pipet plastik, satu alat hisap bong, sebuah mancis dan sebuah kaca pirex.
 
Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan metode penggeledahan rumah JS. Disanapun kembali ditemukan satu bungkus kotak rokok yang berisikan sabu-sabu seberat 12,55 gram, empat buah kaca pirex, sepeda motor, uang tunai dan lainnya.
 
Dilanjutkan Kapolres Labuhanbatu, menurut JS, dia mendapatkan sabu-sabu dari seorang warga Buluh Cina, Kecamatan Bilah Hulu. Saat diperjalanan di dalam mobil, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba merampas senjata api petugas. Tak ayal, kaki JS pun ditembak.
275