Home Hukum Perda RTRWP Riau Digugat, Ini Kata Pengamat

Perda RTRWP Riau Digugat, Ini Kata Pengamat

Pekanbaru, Gatra.com - Keputusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan atas peraturan daerah (Perda) Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau 2018-2038, menunjukan adanya persoalan serius dalam proses legislasi di Provinsi Riau.

Kepada Gatra.com, pengamat hukum tata negara dari Universitas Riau, Mexaxai Indra, menyebut munculnya putusan tersebut dengan sendirinya memberi pelajaran bagi penyelenggara  pemerintah daerah dalam merumuskan regulasi, khususnya soal partisipasi publik.

"Semakin sensitif regulasi yang akan dibuat, maka perlu adanya partisipasi publik yang lebih besar dalam pembuatan regulasi tersebut. Ini merupakan pelajaran bagi DPRD Riau dan Pemprov Riau, terutama dalam menyusun regulasi yang sifatnya berdampak massif, seperti tata ruang,"jelasnya di Pekanbaru, Jum'at (22/1).

Dikatakan Indra, saat ini Pemerintah Provinsi Riau dan DPRD Riau harus segera melakukan revisi sebagaimana putusan Mahkamah Agung. Dalam penyusunan revisi tersebut, pembuat regulasi tidak boleh melenceng dari semangat yang mengitari munculnya putusan Mahkamah Agung.

"Perubahanya itu tidak boleh lari dari semangat yang diputuskan Mahkamah Agung. Kalau tidak sesuai dengan putusan, ya jadi masalah lagi."

Disinggung mengenai berbagai kebijakan yang diambil sebelum munculnya putusan Mahkamah Agung, jelas Indra, hal tersebut tidak akan tepengaruh.

"Karena sifat putusan Mahkamah Agung itu prospektif, bukan berlaku surut. Artinya peristiwa hukum yang muncul sebelum putusan tetap sah dia, " bebernya.

Adapun gugatan atas Perda RTRWP tahun 2018 diajukan oleh Wali Lingkungan Hidup (Walhi) dan Jaringan Kerja Penyelemat Hutan Riau (Jikalahari). Diketahui putusan keluar tahun 2019. Sedangkan Perda tersebut digugat lantaran tidak memihak pada isu lingkungan, seperti pemulihan dan perlindungan kawasan gambut.

Dikatakan Direktur Walhi Riau, Riko Kurniawan, dengan keluarnya putusan tersebut maka penyelenggara pemerintah daerah mesti mencabut sejumlah pasal di Perda Nomor 10 tahun 2018 tersebut,diantaranya: Pasal 1 angka 69, pasal 23 ayat (4), pasal 38 ayat (1) dan (2) , Pasal 46 ayat (2) huruf c, d dan e, serta Pasal 71 ayat (1) dan (2).

"Kita mendapati Perda RTRW itu bertentangan dengan aturan sektoral lainya, seperti pengalokasiaan kawasan lindung gambut yang hanya 21.615 hektare dari 4.972.482 hektare, sementara fungsi lindung gambut di Riau ditetapkan 2.378.108 hektare," sebutnya.

 

321