Home Hukum Minta Numpang Malah Membegal, Ditekuk Polisi Hitungan Jam

Minta Numpang Malah Membegal, Ditekuk Polisi Hitungan Jam

Labuhanbatu, Gatra.com - Seorang pelajar ditingkat sekolah menengah atas, Egi Kurniawan warga Dusun Cinta Damai, Desa Aekbatu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Provinsi Sumut, menjadi korban 2 pelaku perampok sadis dengan modus menumpang boncengan.
 
Awalnya, sekitar pukul 10.30 WIB tanggal 15 Januari 2021, pria berumur 16 tahun itu tidak menaruh curiga sedikitpun terhadap dua orang yang meminta tolong menumpang saat dirinya mengendarai sepedamotor Yamaha RX King Nopol BK 5348 JH dan minta diantarkan ke Dusun Simpang Mulya.
 
Saat disekitaran pemakaman setelah berjalan, kedua pelaku meminta berhenti sebentar. Namun tiba-tiba keduanya meminta uang kepada korban. Karena tidak membawa uang, pelaku meminta diantarkan pulang ke rumahnya. Ketika memasuki areal perkebunan sawit, pelaku kembali meminta berhenti.
 
Baru saja diturunkan, kedua pelaku menyerang korban dengan gunting. Yakin korbannya tewas, pelaku menyeret korban dan menutupinya dengan sejumlah pelepah kelapa sawit. Sedangkan sepedamotor, tas dan handphone dibawa kabur oleh kedua pelaku.
 
Ternyata, korban masih bernafas. Dengan bersusah payah, Egi berusaha bangkit. Tetapi, baru sekitar 10 meter berjalan, korban tersungkur akibat lemas. Tidak berapa lama, sejumlah warga yang melihat Egi langsung menolongnya.
 
Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Reskrim, AKP Parikhesit, Kamis (21/1)  dalam siaran persnya di halaman Mapolres setempat jalan MH Thamrin Rantauprapat.
 
Selanjutnya, personil Unit Reskrim Polsek Torgamba melakukan penyelidikan berdasarkan beberapa informasi dan kesaksian warga maupun korban. Akhirnya pada tanggal 16 Januari 2021, diantara pukul 00.15 hingga 00.45 WIB, DRZ (20) dan EAS (19) warga Desa Cikampak, Kecamatan Torgamba diringkus.
 
Menurut Kapolres Labuhanbatu, korban mengalami sejumlah luka di leher dan punggung. "Tindakan pencurian dengan kekerasan oleh tersangka melanggar pasal 365 ayat 1, ayat 2 kedua e dan keempat e dari KUHPidana ancaman penjara paling lama 12 tahun," papar AKBP Deni Kurniawan.
333