Home Hukum Langka! Pembegal Minta Maaf pada Korban dan Kembalikan Mobil Korban

Langka! Pembegal Minta Maaf pada Korban dan Kembalikan Mobil Korban

Purworejo, Gatra.com - Aksi kejahatan yang menyasar pengemudi taksi online Grabcar terjadi di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Korban bernama Tejo Sutopo warga Desa Duduwetan, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.

Peristiwa dugaan pembegalan terjadi Senin siang (27/03) sekitar pukul 14.30 WIB di wilayah Desa Jatingarang, Kecamatan Bayan. Beruntungnya, korban bisa mempertahankan diri dengan cara menahan golok yang diarahkan ke leher dengan tangan. Akibatnya, tangan kanan korban terluka cukup parah dan lehernya juga terluka namun tidak fatal.

Kanit Reskrim Polsek Bayan, Aiptu Muhammad Nur Alamsyah saat dihubungi menjelaskan bahwa, korban sempat dirawat di RS Palang Biru Kutoarjo.

"Korban dirawat di RS Palang Biru dan diperbolehkan pulang," jelas Aiptu Nur Alamsyah, Senin malam.

Baca juga: Polri: Waspada Jam Rawan Kejahatan Selama Ramadan

Setelah mendapatkan informasi adanya percobaan pembegalan polisi pun segera melalukan olah TKP dan memeriksa saksi serta mengumpulkan barang bukti.

Tak sampai 24 jam, terduga pelaku pencurian dengan kekerasan dapat dibekuk di rumah kos di Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Selasa dini hari (28/03) sekitar pukul 02.30 WIB. Terduga pelaku yang kini telah menjadi tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) bernama Rohmat (25) warga Desa Plipiran, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo.

"Kronologinya berawal dari korban sopir Grabcar mendapat order dari tersangka untuk mengantar ke Wonosobo dengan alasan akan melakukan jual beli mobil. Sesampai di Wonosobo, korban megurungkan niatnya dan meminta diantar kembali ke Purworejo dengan sistem offline (tidak lewat aplikasi)," terang Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Khusen Martono saat ditemui di kantornya, Selasa (28/03).

Sesampai di TKP, Desa Jatingarang, tiba-tiba tersangka Rohmat mengalungkan golok ke leher korban yang menjabat sebagai Kasi Kesra Desa Dudu Wetan ini. Sempat terjadi perkelahian hingga korban terluka dan tersangka berhasil mmenguasai mobil korban.

"Tersangka sebenarnya sudah menguasai mobil milik korban. Namun dalam perjalanannya tersangka mengurungkan niat dan minta maaf pada korban lantas turun dari mobil. Korban yang masih bisa mengendarai mobilnya lalu masuk ke pangkalan Grab dan ditolong rekan-rekannya ke rumah sakit," kata Kasat Reskrim.

Baca juga: Diduga Terlibat Perang Sarung, 13 Remaja Diamankan Polisi

Motif tersangka adalah ingin menguasai mobil korban untuk digadaikan karena sedang terlilit banyak hutang. Saat ini pemuda yang bekerja sebagai buruh harian itu ditahan di sel tahanan Polsek Bayan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara

"Menjelang Hari Raya Idulfitri, kegiatan masyarakat makin meningkat. Apalagi pemerintah sekarang mengijinkan mudik. Kami mengimbau agar masyarakat berhati-hati apalagi dalam hal membawa uang, memakai perhiasan dan barang berharga lainnya agar ekstra hatu-hati supayabtidak menjadi korban tindak kejahatan," imbau AKP Khusen.

2431