Home Hukum Lakukan Penyamaran, Polisi Jaring Gerombolan Pembalap Liar

Lakukan Penyamaran, Polisi Jaring Gerombolan Pembalap Liar

Lombok Barat, Gatra.com - Akal-akalan sekelompok pemuda yang diduga akan melakukan balap liar kandas, setelah Unit Intelkam Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan pemantauan wilayah secara tertutup di wilayah hukum Polres setempat, Minggu (24/1).

Kasat Intelkam Polres Lombok Barat, Iptu I Nyoman Agus Sugiarta W SH MH mengatakan, sejumlah kendaraan yang akan digunakan untuk melakukan balap liar berhasil diamankan.

“Mereka (pembalap liar) sangat meresahkan. Di mana berawal dari informasi tentang maraknya balap liar dan aksi kejahatan seperti Curat, Curas dan Curamnor di jalur Baypas BIL I dan BIL II, Lombok Barat,” ungkapnya, Senin (25/1).

Menindaklanjuti ini, sekitar pukul 01.40 Wita dini hari, personil Unit Sat Intelkam Polres Lombok Barat melaksanakan pemantauan di Jalan By Pass BIL II, tepatnya di Baypas Banyumulek Kecamatan Kediri.

“Di lokasi ini, ditemukan anak muda yang sedang berkumpul dan akan melakukan balap liar, mengunakan sepeda motor berbagai merk, bahkan ada yang sudah dimodifikasi,” tuturnya.

Atas temuan ini, kemudian diinformasikan kepada Satuan lalulintas Polres Lombok Barat dan Polsek Kediri untuk ditindaklanjuti.

“Setelah melakukan konsolidasi, sekitar pukul 02.30 wita gabungan personel Sat Lantas, Sat Intelkam dan Polsek Kediri melakukan pembubaran remaja yang akan melaksanakan balap liar,” jelasnya.

Setelah dilakukan persiapan yang cukup matang, kemudian tim gabungan ini tiba dilokasi, sehingga membuat sekumpulan remaja ini tidak berkutik saat kendaran mereka diaangkut Polisi.

“Tim berhasil mengamankan sembilan kendaraan roda dua berbagai jenis dan merk, dan langsung diamankan sementara di Pos GMS Gerung, yang selanjutnya dibawa ke Polres Lobar,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksan di lapangan, kendaraan yang diamankan di TKP tidak memiliki surat - surat lengkap, dan selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang belaku.

“Melakukan balap liar tentunya sangat tidak dibenarkan, terlebih pada situasi saat ini dimana pemerintah bersama TNI-Polri dan unsur lainnya sedang gencar-gencarnya melakukan upaya pencegahan penyebaran covid-19,” ujarnya.

Menurutnya, segala aktifitas yang sifatnya berkerumun saja ditindaklanjuti, terlebih melakukan pelanggaran hukum sehinga dalam hal ini tidak ada toleransi.

“Tidak ada toleransi, sehingga langsung ditindak tegas, untuk memberikan efek jera atau pemahaman terhadap yang lainnya,” pungkasnya.

149