Home Milenial E-Sertifikat, Cek Status Vaksin Berbasis Aplikasi

E-Sertifikat, Cek Status Vaksin Berbasis Aplikasi

Karanganyar, Gatra.com - Aplikasi sertifikat elektronik (e-sertifikat) dapat dipakai menggantikan dokumen fisik yang menerangkan pasien telah diimunisasi atau divaksin.

Fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta, di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), mulai mengaplikasikan piranti ini guna memudahkan keperluan mobilitas pasien.

Direktur Klinik Pratama Rawat Inap Griya Husada II Karanganyar, dr Ita Kusumawati M Kes mengatakan, e-sertifikat merupakan aplikasi berbasis android yang menggantikan dokumen fisik milik pasien. Isinya bukti yang bersangkutan telah berhasil divaksinasi, imunisasi maupun swab.

"Aplikasi ini dimiliki oleh pasien maupun faskes. Untuk swab antigen dan PCR, masih pakai maual. Tapi selanjutnya cukup dengan e-sertificate. Hanya perlu menunjukkan aplikasi ini untuk keperluan perjalanan," katanya kepada Gatra.com di ruang kerjanya, Senin (25/1).

E-Sertifikat juga dapat memfasilitasi bukti telah menjalani imunisasi meningitis dan vaksin influenza bagi calon jemaah haji dan umrah. Ita mengatakan, biasanya calon jemaah memegang kartu kuning atau sertifikat vaksinasi internasional (ICV). Mereka yang memohon imunisasi, bisa datang secara mandiri ke faskes maupun didaftarkan biro perjalanan ibadahnya.

"E-sertivikat dibutuhkan jemaah yang umrah atau haji mandiri, saat di bandara dan pemeriksaan paspor," katanya.

Bukti telah melakukan vaksin meningitis berlaku selama tiga tahun sedangkan vaksin influenza satu tahun. Jika terjadi penundaan keberangkatan, calon jemaah tak perlu mengurus lagi asalkan dokumen itu belum kedaluwarsa.

"Mulai Februari nanti, bisa pakai e-sertifikat. Dalam masa transisi ini masih bisa memakai kartu kuning ICV," katanya.

18422