Home Politik Hakim Ad Hoc Banyak Korupsi, Calon Hakim: Cita-citanya Beda

Hakim Ad Hoc Banyak Korupsi, Calon Hakim: Cita-citanya Beda

Jakarta, Gatra.com - Uji Kelayakan dan Kepatutan masih terus dilakukan Komisi III terhadap calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA). Catatan-catatan penting terus diberikan, salah satunya adalah perihal korupsi yang dialami Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Hal itu diungkap oleh Anggota Komisi III DPR RI,  Eva Yuliana, dalam pertanyaannya kepada calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung, Sinintha Yuliansih Sibarani. Menurut Eva, sangat disayangkan 10 tahun terakhir ada 7 Hakim Ad Hoc Tipikor yang tersandung korupsi. 

"Menurut Saudari, letak evaluasi terhadap Hakim Tipikor itu apa? Karena yang tadinya diharapkan mampu membersihkan dari korupsi, namun ternyata dalam catatan kami ada 7 Hakim ad hoc Tipikor yang kemudian terjerat kasus korupsi dan beragam itu penerimaan-penerimaan yang sudah dilakukan," jelas Eva di muka sidang Komisi III, DPR RI, Jakarta, Kamis (28/1). 

Menjawab pertanyaan itu, calon Hakim Ad Hoc MA, Sinintha Yuliansih Sibarani, memberikan gambaran jika dirinya bersemangat dalam menjalani posisinya sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Namun, hal itu kandas setelah 6 temannya yang juga Hakim Ad Hoc Tipikor PN Semarang justru tersandung kasus. 

"Bayangan saya waktu itu adalah kita ini harus bisa menjadi trigger atau menstimulasi keadaan yang diharapkan dari masyarakat sehingga kita bisa bersama-sama dengan hakim karier mengembalikan memulihkan citra Pengadilan Tipikor," ucap Sinintha. 

"Tetapi ternyata tidak semudah seperti niat atau cita-cita saya sama teman-teman yang waktu itu kami berenam, saya enggak menyangka kalau manusia itu niatnya beda-beda, saya pikir sama semua dengan saya. Saya pikir kita sama-sama bergandengan tangan tapi ternyata teman sendiri ada yang terganjal," ungkap Sinintha. 

Di tengah penjelasannya, Wakil Komisi III DPR RI, Desmon J. Mahesa, memotong ucapan Sinintha. Ia memberikan pertanyaan soal kasus terbaru yang seorang napi memberikan mobil kepada kepala Lapas. 

"Baru-baru ini Mahkamah Agung memutus seorang narapidana memberikan mobil terhadap kepala Lapas, Ibu pernah tahu itu? Dan keputusannya dianggap dermawan. Seandainya bagian dari tim yang memutus itu, ibu setuju atau ibu berbeda?" tanya politikus Gerindra itu.

"Langsung aja menjawab saya dissenting opinion, dan ini saya sudah lakukan beberapa [putusan]. Ya walaupun pada akhirnya saya menyadari sebetulnya itu tidak baik untuk kepastian hukum," ujar Sinintha menjawab Desmon. 

Sinintha melakukan dissenting opinion atau berbeda amar putusan dari hakim yang lain karena melihat suatu perkara yang seharusnya tidak diputuskan demikian. Meski tak baik untuk kepastian hukum, namun Sinintha beranggapan jika ia mempunyai alternatif lain, yaitu dengan melakukan pra-dissenting. 

Hal itu ia lakukan demi mempunyai persepsi yang sama dengan hakim lainnya. Ia berusaha memberikan persamaan persepsi terhadap suatu perkara bersama hakim lain. 

"Saya kemudian membuat pra-dissenting, selanjutnya saya mencoba memengaruhi bagaimana paradigma berpikirnya [hakim lain] itu bisa sama dengan saya, jadi itulah yang saya lakukan," kata Sinintha. 

767