Home Hukum Digusur, PKL Gugat Wali Kota Tegal Rp6 Miliar

Digusur, PKL Gugat Wali Kota Tegal Rp6 Miliar

Tegal, Gatra.com - Pedagang kaki lima di Kota Tegal, Jawa Tengah yang tergabung dalam Organisasi Pedagang Eks Taman Poci (Orpeta) menggugat Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono ke Pengadilan Negeri (PN) Tegal. Dalam gugatan ini, Dedy Yon Supriyono dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp6 miliar.

Ketua Orpeta Edy Kurniawan mengatakan, gugatan didaftarkan secara online pada 19 Januari 2021 dan terigester pada 22 Januari 2021 dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2021/PN Tgl.

"Pihak tergugat pertama adalah Wali Kota Tegal, dan tergugat kedua adalah PT KAI (Kereta Api Indonesia)," kata Edy ketika dikonfirmasi Gatra.com, Kamis (28/1).

Edy mengungkapkan, isi gugatan yakni menuntut pihak tergugat menyediakan tempat relokasi yang representatif, serta membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.372.700.000 dan ganti rugi immateriil sebesar Rp5 miliar. Nominal ganti rugi yang diminta itu merupakan kerugian yang dialami para PKL karena digusur dari tempat biasanya berjualan.

"Agenda sidang perdana dijadwalkan digelar pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 pukul 10.00," ungkapnya.

Menurut Edy, gugatan perdata tersebut diajukan karena tidak ada kejelasan tempat relokasi bagi 80 pedagang eks Taman Poci yang digusur saat dilakukan revitalisasi kawasan Jalan dan Taman Pancasila pada awal tahun lalu.

Selain itu, Edy menilai Pemkot Tegal melakukan perbuatan melawan hukum karena menjadikan Peraturan Daerah (Perda) PKL Nomor 3 Tahun 2008 sebagai dasar penertiban, padahal pemkot belum memiliki peraturan wali kota sebagai pelaksana.

"Aspirasi kami meminta tempat relokasi terkesan diabaikan. Setelah ada kesepakatan pun diingkari," ujar Edy.

Kesepakatan yang dimaksud Edy yakni hasil mediasi Orpeta dengan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono setelah Orpeta menggelar unjuk rasa pada Februari 2020 dan hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD, wali kota, wakil wali kota dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Maret 2020.

"Hasil mediasi dan RPD bahwa lahan di belakang BRI menjadi tempat relokasi PKL Taman Pancasila atau Orpeta. Tapi pada bulan Agustus 2020, lahan di belakang BRI digunakan untuk relokasi dua paguyuban PKL lain," ujarnya.

Menurut Edy, langkah hukum yang ditempuh merupakan langkah terakhir untuk mendapat keadilan setelah upaya-upaya yang sebelumnya sudah dilakukan Orpeta tidak membuahkan hasil.

"Langkah-langkah lain yang sudah ditempuh dari mulai komunikasi birokrasi, komunikasi parlemen dan parlemen jalanan semuanya menemui kebuntuan. Kami juga sudah bersabar selama satu tahun tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan relokasi," ujarnya.

881