Home Hukum Kejati Usut Dugaan Penyelewengan Di BUMD Riau Senilai Rp84 M

Kejati Usut Dugaan Penyelewengan Di BUMD Riau Senilai Rp84 M

Pekanbaru,Gatra.com- Dugaan penyelewengan dana perusahaan senilai Rp84 miliar, tengah membelit PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Kasus yang membekap salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau tersebut, kini sedang diselidiki Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Riau.

Menurut Humas Kejati Riau, Muspidaun, penyelidikan kasus dugaan korupsi itu dilakukan oleh tim pidana khusus. Ia mengatakan terendusnya kasus ini, lantaran masuknya laporan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait PT SPR periode 2010-2015. "Itu ditangani tim pidana khusus," ujarnya singkat.

 Muspidaun sendiri belum mau mengurai lebih lanjut kronologis kasus ini, lantaran masih tahap proses penyelidikan. Meski begitu, dia memastikan tim penyelidik sudah menjadwalkan proses permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui persoalan PT SPR.

"Laporan LSM itu merupakan merupakan data awal sebagai pintu masuk untuk memeriksa dugaan penyimpangan keuangan negara di PT SPR," tekannya

Adapun laporan LSM yang dimaksud turut merujuk hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau terhadap PT SPR era Rahman Akil, ditemukan dugaan penyimpangan keuangan negara ratusan miliar rupiah. Dimana sebesar Rp84 miliar mengalir ke sejumlah rekening.

Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Provinsi Riau, menyebut BUMD di Riau umumnya tidak transparan dalam mengelolah keuangan. Kordinator FITRA Riau, Triyono Hadi, menilai BUMD Riau yang relatif transparan dalam urusan keuangan hanya Bank Riau Kepri.

"Cuma Bank Riau Kepri yang laporan kinerja dan keuanganya bisa diakses masyarakat. Sementara BUMD yang lain ada persoalan pada aspek transparansi, padahal sebagai badan publik mereka harus transparan," katanya.

1272