Home Hukum Sebanyak 92 Rekening FPI Dibekukan PPATK Tersebar di 18 Bank

Sebanyak 92 Rekening FPI Dibekukan PPATK Tersebar di 18 Bank

Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri menyatakan sebanyak 92 rekening milik anggota Front Pembela Islam (FPI) yang dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebar di 18 bank di Indonesia. Polri masih menunggu hasil analisis PPATK terhadap rekening-rekening itu untuk menjadi pertimbangan penyidik mendalami dugaan unsur pidana.

"[Sebanyak] 92 rekening ini terdapat pada 18 bank yang ada di Indonesia. Tentunya, hasil analisis PPATK menjadi masukan dari Bareskrim Polri dan tentunya Bareskrim Polri akan tindaklanjuti, ada atau tidaknya tindak pidana yang berhubungan dengan aliran dana yang ada pada organisasi FPI," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Gedung Humas Polri, Jakarta, Selasa (2/2).

Rudi menyampaikan, 92 rekening itu diketahui milik sejumlah pihak, di antaranya atas nama pengurus pusat, daerah, hingga perseorangan yang terafiliasi dengan FPI.

"Telah dianalisis oleh PPATK sebanyak 92 rekening ini terdiri dari pengurus pusat FPI, pengurus daerah, dan beberapa individu yang terkait dengan kegiatan FPI," ungkapnya.

Rusdi menerangkan, pada Selasa (2/2), penyidik Bareskrim juga tengah melakukan gelar perkara dengan PPATK dan sejumlah stakeholder lain untuk mengusut rekening FPI tersebut. Polisi menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam penggunaan rekening itu.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengatakan, pihaknya akan melibatkan penyidik dari tim Detasemen Khusus Anti-teror 88 dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dalam gelar perkara tersebut.

"Penyidik akan melibatkan teman-teman penyidik Densus dan Dittipideksus, termasuk tentunya mengundang rekan-rekan dari PPATK sendiri," katanya ketika dikonfirmasi, Senin (1/2).

PPATK sebelumnya memberikan pernyataan terkait status analisis dan pemeriksaan terhadap rekening FPI dan afiliasinya. Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh undang-undang (UU), PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi.

"Tindakan penghentian transaksi yang dilakukan oleh PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK. Tujuannya untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut pascaditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang," kata Kepala PPATK, Dian Ediana RAE, melalui keterangan resminya, Minggu (31/1).

Hasil analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

"Selanjutnya, PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut," ujar Dian.

Adapun PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelejen keuangan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 dan UU Nomor 9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan atau sumber informasi lainnya.

810