Home Hukum Puluhan Korban Bom Bali I dan II Terima Kompensasi Rp7,8 M

Puluhan Korban Bom Bali I dan II Terima Kompensasi Rp7,8 M

Denpasar, Gatra.com – Sebayak 36 orang korban tindak pidana terorisme peristiwa Bom Bali I dan II menerima kompensasi dari negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) total nilainya mencapai Rp7.825.000.000 (Rp7,8 miliar).

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/2), menyampaikan, kompensasi tersebut mengakhiri penantian panjang para korban peristiwa Bom Bali I dan II akan hadirnya negara.

Hasto menyampaikan, kompensasi tersebut diserahkan langsung pihaknya bersama Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, kemarin.

Menurut Hasto, sejumlah korban yang menerima kompensasi pada kesempatan kali ini, merupakan bagian dari dari 215 korban terorisme yang berhasil diidentifikasi LPSK dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai korban terorisme masa lalu.

Adapun penyerahan perdana kompensasi tersebut secara simbolis diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Desember 2020 di Istana Negara, Jakarta. Untuk korban Bom Bali yang diputuskan berhak menerima kompensasi sebanyak 45 orang, terdiri dari 38 orang korban Bom Bali I dan sejumlah 7 orang korban Bom Bali II.

Hasto menambahkan, pada kesempatan kali ini, LPSK menyerahkan kompensasi hanya kepada 37 korban, terdiri 29 orang korban Bom Bali I, 7 orang korban bom Bali II, dan 1 orang korban peristiwa penembakan Poso operasi Sadra Maleo.

"Untuk korban Bom Bali lainnya ada yang telah menerima kompensasi pada 16 Desember atau pada penyerahan kompensasi sebelumnya di kota lain," ujar Hasto.

Untuk korban terorisme pada kesempatan ini, yang menerima kompensasi terdiri:
1. Sejumlah 20 orang korban meninggal dunia terkait peristiwa Bom Bali 1 dan 2 serta peristiwa penembakan Poso operasi Sadra Maleo.
2. Sebanyak 10 orang mengalami luka berat terkait peristiwa Bom Bali I dan II.
3. Sebayak 5 orang luka sedang terkait peristiwa Bom Bali I dan II.
4. Sejumlah 2 orang mengalami luka ringan terkait peristiwa Bom Bali I.

Besaran nilai kompensasi yang diterima oleh korban telah mengikuti skema satuan biaya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni Rp250 juta untuk korban meninggal dunia, Rp210 juta untuk korban dengan kondisi luka berat, Rp115 juta untuk korban luka sedang, dan Rp75 juta untuk korban luka ringan.

Hasto menyatakan, penyerahan kompensasi pada kesempatan kali ini merupakan wujud implementasi UU No 5 Tahun 2018. Menurutnya, sejak UU itu terbit, jalan pemulihan bagi korban terorisme terasa makin mulus.

Menurutnya, kian mulusnya pemulihan korban terorisme karena negara secara benderang telah menyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawabnya. UU No 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban terorisme.

Pada kesempatan yang sama, Hasto mengatakan bahwa kompensasi bagi korban terorisme masa lalu akan terus disalurkan, namun proses pengajuan permohonan kompensasi hanya dibatasi hingga Juni 2021.

Ia mengimbau masyarakat yang menjadi korban, khususnya korban bom Bali I dan II agar segera mengajukan permohonan kompensasi kepada LPSK sebelum batas waktu berakhir.

"Bisa segera menghubungi BNPT atau langsung menghubungi nomor Whatsapp LPSK di nomor 0857-7001-0048," kata Hasto dalam acara yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, Sekjen LPSK Noor Sidharta, dan Direktur Perlindungan BNPT Brigjen Pol Herwan Khaidir itu.

871