Home Gaya Hidup Bikin Hajatan, Tuan Rumah Dipolisikan

Bikin Hajatan, Tuan Rumah Dipolisikan

Karanganyar, Gatra.com- Sejumlah acara hajatan terpaksa dibubarkan aparat karena melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 selama dua hari gerakan Jateng di Rumah Saja, Sabtu-Minggu (6-7/2). Pelanggarannya seperti menyelenggarakan acara di malam hari, mengundang orkes musik dan memicu kerumunan dengan menata meja kursi. 

Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophie Eko Jatiwibowo mengatakan lokasi hajatan dibubarkan seperti di Ngargoyoso, Tasikmadu, Mojogedang, Karanganyar Kota dan Jenawi. Hajatan dibubarkan karena melanggar Instruksi Bupati Nomor 180/3 Tahun 2021 Tentang PPKM. Dalam catatan Satpol PP Karanganyar, pembubaran pada Sabtu (6/2) terjadi di Dusun Tlukan, Desa Jatirejo Ngargoyoso, Dusun Wonokerso RT 01 RT 03 Desa Wonolopo Kecamatan Tasikmadu, 
 
Dusun Tunggulsari, Desa Pojok, Kecamatan Mojogedang. Sedangkan pada Minggu (7/2), pembubaran hajatan di Green Resto Karanganyar Kota dan di Dusun Cetho Rt 1/Rw III Desa Gumeng Jenawi. 
 
"Pelanggaran protokol kesehatan. Seperti nekat memasang meja kursi. Itu sudah dilarang karena memicu tamu berkerumun dan lama berada di hajatan. Sebab pola santapannya piring terbang. Lalu tanpa izin menggelar hajatan. Parahnya lagi, hajatan berlangsung di malam hari. Petugas ada yang langsung membubarkan ada pula yang memberi kesempatan tuan rumah mematuhi prokes dengan menyingkirkan meja kursinya. Lalu kembi ke aturan banyu mili yakni tamu datang, nyumbang, bawa makanan pulang lalu pamit," katanya kepada Gatra.com. 
 
Dalam hajatan yang dibubarkan, Satpol PP didampingi aparat polsek dan koramil. Mereka mengulang kembali aturan PPKM bagi penyelenggaraan hajatan. 
 
Di salah satu lokasi, pemilih hajatan bahkan melanggar seluruh aturan PPKM. Selain abai aturan jaga jarak juga mencurangi izin keramaian. Ia akhirnya dibawa ke kantor polisi. 
 
Kapolsek Mojogedang AKP Mardiyanto membenarkan seorang warga dimintai keterangan di tengah hajatan sedang berlangsung. Ia tak lain adalah tuan rumah hajatan itu.  "Kami minta pemilik hajatan menandatangani surat keterangan untuk tidak mengulangi tindakannya, kata Kapolsek.
5165