Home Politik Soal UU Pemilu, Netgrit: UU Ini Tidak Tuntas

Soal UU Pemilu, Netgrit: UU Ini Tidak Tuntas

Jakarta, Gatra.com - Hampir tiap kali pelaksanaan Pemilihan Umum (pemilu), Undang-Undang Pemilu pun berubah. Apalagi, UU Pemilu sekarang menghadapi tarik-ulur antara ingin direvisi atau dibiarkan berjalan terlebih dahulu. 

Di sisi lain, menurut Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, UU Pemilu dinikai tidak ajeg atau tidak tetap karena dibahas oleh parlemen dan pemerintah dalam kondisi yang tidak tuntas. 

"Mekanisme yang ada di ketentuan Undang-Undang Pemilu ini tentunya tidak tuntas. Jadi semuanya memang desain pada kepentingan yang itu-itu saja. Dan yang kita coba lihat adanya tambal sulam, jadi tidak mampu mengakomodir yang terkait dengan insentif elektoral berbagai pihak," ucap Ferry dalam acara diskusi daring 'Maju Mundur RUU Pemilu', Jakarta, Minggu (7/2).

"Baik itu dari sisi pemilih, penyelenggara, peserta pemilunya juga, ini menjadi poin yang sangat penting sekali. Di satu sisi adalah mekanisme yang ada itu tidak komprehensif," ujarnya. 

Menurut Ferry, hal itu seharusnya bisa diminimalisir jika mau belajar pada evaluasi 2019 Pilpres dan untuk pilkada di 2020. Ferry melanjutkan, jika ingin tertata dengan baik revisi UU Pemilu, maka harus melihat secara konprehensif kejadian yang sudah pernah dilewati.

"Jika niatan kita ingin lebih baik lagi maka proses perubahan Undang-Undang ini harus betul-betul tertata dengan baik dalam berbagai dimensi dan berbagai hal yang ada, baik itu soal sistemnya, soal aktornya, elektoral prosesnya, dan mekanisme yang muncul harus secara komprehensif dibahas secara tuntas," tuturnya. 

Dari siana, kata Ferry, bisa menuntaskan permaslahan yang selama ini terjadi tiap kali pemilu terselenggara. Terlebih, jika dibahas secara komprehensif dan lengkap, Ferry meyakini indeks demokrasi Indonesia akan naik. 

"Ini tentu akan menaikkan indeks demokrasi kita, baik itu di lembaga penyelenggaraan pemilunya, bagaimana penguatan di peserta pemilu, penguatan partai politik, dan bagaimana pendidikan di masyarakat itu bisa diberikan sesuatu yang lebih, sehingga pemilih menjadikan pemilu itu bagian yang sangat penting," ujarnya.

266