Home Hukum Penuhi Dagangan di Emperan Toko, Pengusaha Tabrak Perda 24

Penuhi Dagangan di Emperan Toko, Pengusaha Tabrak Perda 24

Labuhanbatu, Gatra.com- Sejumlah pengusaha Rumah Toko (Ruko) dibilangan jalan Jenderal Sudirman Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut, masih menjajakan dagangannya hingga ke emperan tokonya, bahkan sampai ke badan jalan.
 
Padahal, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu nomor 24 tahun 1994 tentang Pengaturan Penertiban Pedagang Kaki Lima ditegaskan, pemanfaatan emperan ruko untuk menjajakan dagangan, harus memiliki izin tertentu dari pemerintah setempat.
 
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Labuhanbatu, Rajid Yuliawan, Rabu (9/2), pembatasan menggunakan emperan toko untuk berdagang, dimaksudkan demi mencukupi kebutuhan fasilitas umum bagi masyarakat.
 
Menurut Rajid, dalam BAB II tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima pasal 2 butir 1 dituliskan, setiap pedagang yang berjualan pada emperan pertokoan, pinggir jalan atau beram jalan atau tempat-tempat keramaian umum di wilayah kota, harus mendapat izin dari kepala daerah atau petugas yang ditunjuk.
 
Selanjutnya, pasal 2 butir 2 berbunyi, emperan pertokoan, pinggir atau beram jalan umum atau tempat-tempat keramaian umum sebagai lokasi yang digunakan untuk berjualan, ditetapkan dengan surat keputusan kepala daerah atau petugas yang ditunjuk.
 
Jikapun dikeluarkan izinnya, sambung Rajid Yuliawan seperti tertuang di pasal 3, pedagang dikenakan beberapa kewajiban, diantaranya wajib menyediakan tempat sampah, mengumpulkan sampah disekitar tempatnya berdagang dan memasukkannya ke dalam tempat sampah  yang disediakannya.
 
"Tujuannya, untuk menjaga kebersihan, ketertiban dan keindahan sekitarnya tempat berjualan. Ketentuan itu terdapat di pasal 3 BAB II Perda nomor 24 tahun 1994. Jadi jelas, emperan jangan dijadikan sebagai lokasi berjualan, sepanjang tidak memiliki izin," tegasnya.
 
Sebelumnya, sejumlah Satpol PP memberikan imbauan kepada pengusaha agar tidak menjajakan dagangannya di emperan tokonya pasca adanya keluhan warga kepada mereka. Jika tidak diindahkan dalam beberapa hari ke depan, maka akan diambil tindakan sesuai regulasi yang ada.
16088