Home Hukum Awas, Kelangkaan Gas LPG Melon Diplototin Ombudsman

Awas, Kelangkaan Gas LPG Melon Diplototin Ombudsman

Jambi,Gatra.com - Ombudsman RI Perwakilan Jambi menelisik kelangkaan Liquified Petroleum Gas atau gas LPG 3 kilogram yang terjadi di sejumlah wilayah Provinsi Jambi.

Ombudsman menyebut, kelangkaan itu membuat harganya melambung tinggi. Temuan Tribunjambi.com, harga gas melon bisa mencapai Rp 50 ribuan pertabung. Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pertamina hanya berkisar Rp 18 ribu.

Warga juga kesulitan mendapati gas 3 kg, yang kini mulai langka di pasaran. Padahal, klaim Pertamina pasokan gas sudah sesuai kuota dan mencukupi kebutuhan.

Ombudsman RI Perwakilan Jambi meminta Pertamina memperketat lapisan pengawasan distribusi gas, terutama kepada agen penyalur atau pangkalan. Pengawasan dimaksudkan untuk memperkecil praktik penyimpangan agar tertutup peluang agen-agen nakal yang hendak bermain.

“Kita dorong Pertamina mengawasi ketat agen penyalur dan pangkalan 3 kg. Sebagai pihak berwenang, Pertamina harus tegas menjatuhkan sanksi bila ditemukan agen dan pangkalan nakal”, kata Jafar Ahmad, Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Rabu (10/2).

Khusus untuk Muaro Jambi, Ombudsman mengatensi pemerintah ihwal penerapan kartu kendali gas LPG 3 kg. Ombudsman mengingatkan supaya pendataan dilakukan sesuai kriteria penerima. Mana yang layak mana yang tidak.

“Kita tentu sangat mendukung penerapan kartu kendali gas LPG 3 kg itu. Ini salah satu ikhtiar untuk memproteksi penyimpangan. Supaya tak terjadi kelangkaan dan ketepatan sasaran penerima. Kita berharap pendataan yang sudah berjalan ini dilakukan sesuai dengan kriteria penerima," ujarnya.

Sebagai lembaga pengawasan publik, Ombudsman ikut andil mengawasi distribusi gas LPG 3 kg itu. Ombudsman mengajak masyarakat turut aktif melaporkan bila mana dalam kegiatan itu terjadi indikasi maladministrasi.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan maladministrasi dengan mengunjungi Kantor Ombudsman Jambi di Jalan Empu Sendok No. 07, RT.17, RW.05 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi 36121. Atau dapat melalui layanan telepon atau WA di Telp. 0741-3066814, WA 08119593737.

281