Home Hukum Dino Dipolisikan, LPSK: Saksi dan Korban Tak Bisa Dituntut

Dino Dipolisikan, LPSK: Saksi dan Korban Tak Bisa Dituntut

Jakarta, Gatra.com – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan bahwa saksi, korban, saksi pelaku, dan atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian danatau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.

Hasto menyampaikan keteragan tersebut melalui siaran pers pada Senin (15/2), menanggapi diadukannya mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Dino Patti Djalal, kepada polisi atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik seseorang melalui media elektronik pada Sabtu kemarin (13/2/2021).

Dino dilaporkan kepada pihak kepolisian karena mengungkap dugaan sindikat mafia tanah yang salah satu korbannya bernama Zurni Hasyim Djalal, ibu dari Dino.

Hasto menjelaskan, perlindungan kepada Dino sebagai pelapor dan korban diatur pada Pasal 10 (1) dan (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Perlindungan hukum ini, lanjut Hasto, bertujuan agar masyarakat yang menjadi saksi, korban, saksi pelaku, dan atau pelapor tindak pidana, tidak takut mengungkap tindak pidana dialami dan diketahuinya dan siap membantu penegak hukum mengusut tindak pidana dimaksud.

Pada kasus Dino, kata Hasto, yang bersangkutan berupaya membantu penegak hukum untuk mengungkap sindikat mafia tanah. Upaya Dino selayaknya diapresiasi karena sebagai warga negara, Dino aktif membantu penegak hukum membongkar praktik mafia tanah.

Menurut Hasto, jikapun terdapat tuntutan hukum terhadap yang bersangkutan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Untuk itulah, Hasto mempersilakan mantan Dino untuk mengajukan perlindungan kepada LPSK karena sebagai pelapor sekaligus korban tindak pidana, hak-haknya dilindungi oleh negara.

1212