Home Hukum Jagal Baki Divonis Mati, Henry Taryatmo dan JPU Pikir-pikir

Jagal Baki Divonis Mati, Henry Taryatmo dan JPU Pikir-pikir

Sukoharjo, Gatra.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo telah menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa pelaku pembunuhan sadis satu keluarga Henry Taryatmo (41) pada sidang putusan yang digelar Senin (15/2) kemarin. Namun terkait vonis mati tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Tatang Agus Volleyantono mengatakan, masih ada waktu tujuh hari sejak vonis dijatuhkan untuk menentukan sikap terkait vonis mati pada terdakwa pelaku pembunuh empat anggota keluarga di Baki tersebut.

"JPU akan memutuskan langkah hukum lanjutan dalam tujuh hari setelah vonis dijatuhkan," kata Tatang Selasa (16/2).

Dilanjutkan Tatang, langkah hukum lanjutan ini yaitu apakah nanti akan menerima vonis tersebut ataukah banding. Yang pasti, vonis hukuman mati sudah sesuai dengan tuntutan dari JPU.

Soal langkah hukum lanjutan sendiri, Tatang menjelaskan, mulai banding, kasasi hingga pengajuan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Karena vonis sudah sesuai dengan tuntutan, JPU sendiri tinggal menunggu langkah dari terdakwa terkait vonis tersebut. Apakah akan banding atau tidak. "Kalau soal eksekusi atas vonis mati tersebut masih menunggu keputusan hukum tetap," jelasnya.

Sementara itu, Humas PN Sukoharjo, Saiman ketika dikonfirmasi mengaku belum menerima permohonan langkah hukum lanjutan. Baik itu dari terdakwa maupun dari JPU. Usai pembacaan vonis oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Sebagai informasi, Henry merupakan pelaku tunggal pembunuhan berencana terhadap empat anggota keluarga Suranto (42), istrinya Sri Handayani (36), dan dua anak masing-masing Rafael Refalino Ilham (10) serta Dinar Alvian Hafidz (5). Peristiwa ini terjadi pada Rabu (19/8). Namun baru terungkap pada Jum'at (21/8). Henry sendiri ditangkap di daerah Kecamatan Baki tak jauh dari rumah korban.

363