Home Kesehatan Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun Tak Maksimal

Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun Tak Maksimal

Jepara, Gatra.com - Sejumlah fasilitas kesehatan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah masih belum maksimal dalam pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Termasuk di Puskesmas-puskesmas yang berada di seluruh wilayah Bumi Kartini. Padahal, setiap bulannya sebanyak 500 kilogram limbah yang dihasilkan.

Salah satunya di Puskesmas Kedung II. Suhadi, Kepala Puskesmas itu mengaku masih belum maksimal dalam pengelolaan limbah B3. Sebab, pihaknya hanya melakukan penyimpanan sederhana. Yaitu sebatas membungkusnya dengan dua plastik dan mengikat dalam tong sampah tertutup.

“Kami belum punya izin limbah B3. Jadinya kami hanya melakukan penyimpanan sederhana, ”ungkap Suhadi, Kamis (18/2).

Karena tak memiliki izin, pihaknya menggandeng pihak ketiga untuk mengelola limbah-limbah B3 tersebut.

Sementara itu, Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Jepara, Muh Ali, justru mengatakan sebaliknya. Pihaknya mengaku seluruh Puskesmas di Jepara yang jumlahnya ada 21 unit, itu sudah memiliki izin untuk mengelola limbah B3 secara mandiri.

Namun, kata dia, izin itu belum memenuhi standar badan kesehatan dunia (WHO). Melalui dana refokusing, tahun ini pihaknya akan mengupayakan agar kualitas pengelolaan limbah B3 di masing-masing Puskesmas akan disesuaikan dengan WHO.

Ali menambahkan, terkait dengan pengelolaan limbah B3 hasil kegiatan penanganan Covid 19, pihak DKK Jepara sudah menggandeng pihak ketiga untuk mengelolanya. Nilainya sekitar Rp 23 ribu per kilogramnya.

Ali menyebut, khusus limbah B3 penanganan Covid 19, DKK menghimpun limbah dari proses pemakaman yang dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau limbah dari Puskesmas-puskesmas. 

“Rata-rata tiap bulannya ada 500 kilogram limbah,” ujarnya.
 

242