Home Hukum Jaksa Banding, PT Pekanbaru Tambah Vonis Pelanggar Pilkada

Jaksa Banding, PT Pekanbaru Tambah Vonis Pelanggar Pilkada

Indragiri Hulu, Gatra.com - Jika sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Rengat, memutus 1 bulan penjara terhadap masing-masing enam terdakwa 'Korban Pilkada' namun Hakim Pengadilan Tinggi (PT) menambah putusan tersebut. 
 
Salah satu terdakwa yang putusannya ditambah oleh Hakim PT Pekanbaru yakni Kepala dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riswidiantoro divonis pidana penjara selama tiga bulan dengan denda Rp6 juta subsider 1 bulan. 
 
Selain Kadis PMD, lima Kepala desa (Kades) juga mendapat tambahan vonis tambahan yakni divonis 2 bulan penjara dengan denda Rp6 juta subsider 1 bulan. 
 
"Putusan majelis hakim PT Pekanbaru sudah turun dan menerima permintaan banding dari JPU," ujar Humas PN Rengat Aditya Nugraha saat dihubungi Gatra.com, Jum'at (19/2).
 
Adit menyebut dalam amar putusan hakim PT Pekanbaru itu, menyatakan kalau ke-enam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Baik selaku pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun sebagai Kades yang dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan salah satu calon selama masa Kampanye.
 
Untuk itu katanya, setelah putusan banding diterima, dalam waktu dekat pihaknya melimpahkan kepada penuntut umum. "Amar putusan akan disampaikan kepada penuntut umum untuk dilakukan eksekusi terhadap enam terdakwa," terangnya.
 
Adapun kelima terdakwa kades itu yakni; Suherman Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku, Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap, Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang, Rajiskhan Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim, dan Said Usman Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
279