Home Ekonomi BPPRD Sasar Pajak Perusahaan yang Menggunakan Jasa Katering

BPPRD Sasar Pajak Perusahaan yang Menggunakan Jasa Katering

Sarolangun, Gatra.com- Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Sarolangun, Jambi, melalui bidang Bea Pajak Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saat ini sedang menyasar pajak perusahaan yang menggunakan jasa katering di daerah itu.
 
"Ya, hari ini kita melakukan penyerahan piagam penghargaan dari Bupati kepada perusahaan BWP MERUAP dan PT  MASELA Internusa sebagai perusahaan yang pertama kali membayar pajak katering," kata Kabid PBB dan BPHTB, Badan pengelola pajak dan retribusi daerah  (BPPRD) Sarolangun, Herjoni Edison ketika dikonfirmasi Gatra.com, Selasa (23/2).
 
Ia mengatakan, untuk dua perusahaan ini nilai pajaknya per bulan dengan nilai Rp8 juta lebih, dan hal ini akan terus berlanjut kepada perusahaan lainnya yang ada di daerah tersebut. "Untuk itu, kita akan kejar pada perusahaan yang mengadakan jasa catering terhadap karyawannya," ujar Herjoni.
 
Ia menyebut, bahwa artinya ini bagian dari upaya pihaknya untuk meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap tertib pajak yang menggunakan jasa katering. "Ya, pastinya seperti itu. Termasuk nantinya perusahaan perkebunan, karena ini yang termasuk banyak di daerah kita," katanya.
 
Ketika ditanya apakah sudah ada pihaknya melakukan inventarisir terkait hal tersebut, atau baru mau mulai? "Sedang dilakukan penggalian potensi oleh bidang evaluasi, perusahaan perkebunan jika memang perusahaan tersebut makukan katering akan kita kejar agar mereka menunaikan kewajiban mereka, karena ini menyangkut pendapatan asli daerah (PAD)," kata Herjoni lagi.
146