Home Hukum Pembangunan Terminal Tipe A Tanjung Pinggir Bermasalah

Pembangunan Terminal Tipe A Tanjung Pinggir Bermasalah

Siantar, Gatra.com- Pembangnunan Terminal Tipe A Tanjung Pinggir di Kota Siantar, Sumatera Utara, sudah dimulai. Anehnya walau pembangunannya sudah dimulai, proyek ini masih bermasalah karena belum lengkapnya dokumen perizinan. Pantauan dilokasi juga belum terlihat plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
 
Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Siantar Alwi Lumban Gaol mengatakan, lahan Terminal Tanjung Pinggir sudah diserah terimakan kepada kementerian perhubungan. Sehingga, lahan Terminal tanjung Pinggir bukan lagi aset dari Pemerintah Kota Siantar.
 
Soal aset Terminal Tanjung Pinggir tidak ada lagi masalah kempemilikan sudah pada Kementerian Perhubungan. Pernyerahan ke kementerian karena perubahan kewenangan dirubah antara daerah, provinsi dan pusat, jelas Alwi, Rabu (24/2). 
 
Sekaitan dengan dokumen ijin, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan Kota Siantar, Fani Sidauruk mengungkapkan, bahwa memang pihaknya belum menerima surat permohonan penerbitan IMB atas pendirian bangunan di terminal yang akan dibangun standar Tipe A ini. 
 
Permohonan IMB masih belum ada. Karena kami sudah rapat di Medan dengan Balai Pengelolaan Transfortasi Darat. Mereka sedang mengumpulkan berkas yang menjadi syarat untuk perijinan. Meraka mengundang kami ke Medan, jelas Fani, Kamis (18/2) lalu.
Menurut Fani, dalam hal ini pihaknya bersikap pasif sesuai dengan fungsinya yang merupakan pelayanan administrasi. Setelah permohonan masuk, maka akan diproses. Untuk proses penerbitan ini membutuhkan waktu 14 hari kerja, setelah berkas dinyatakan lengkap.
 
Sebelumnya, Komandan Satuan Polisi pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Siantar, Robert Samosir menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan pertama terkait dengan belum adanya IMB dalam pembangunan Terminal Tanjung Pinggir. Melalui surat peringatan ini Satpol PP menyatakan, untuk menghentikan sementara pekerjaan sampai terbit IMB.
 
Surat peringatan pertama sudah kita sampaikan. Kita suruh berhenti pekerjaan. Surat peringatan akan kita terbitkan kembali setelah 21 hari, jika masih belum terbit ijinya. Surat peringatan kedua akan disampaikan jika masih belum diindahkan dan kita terbitkan ketiga, jelas Robert.
 
Disampaikanya, jika surat peringatan ketiga sudah diterbitkan, maka pihaknya tidak bisa serta merta menertibkan. Kata dia, pihaknya harus bekerja sesuai dengan tupoksi, yakni menegakkan peraturan daerah. Penertiban baru bisa dilakukan setalah terbit Surat keputusan Walikota.
 
Sebagai informasi, proyek pembangunan Terminal Tipe A ini akan menelan anggaran sebesar 46 Milliar Rupiah. Sedangkan pekerjaan akan dilakukan lebih kurang selama 24 bulan. Pekerjaan akan rampung pada tahun 2020.
1036