Home Hukum Banding ke PT, Terpidana Proyek Asian Games Divonis Bebas

Banding ke PT, Terpidana Proyek Asian Games Divonis Bebas

Proyek pembangunan infrastruktur Wisma Atlet Jakabaring (Antara/Nova Wahyudi/yus4)">

Palembang, Gatra.com - Febry Alfian alias Ayong (51) yang divonis pidana penjara selama 2 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) klas 1 A Khusus Palembang, atas perkara dugaan penipuan proyek pengadaan embung salah satu venue Asian Games, kini dianulir oleh Pengadilan Tinggi Palembang dan divonis bebas.

Hal tersebut, diketahui dalam surat putusan banding nomor 263/PID/2020/PT PLG tertanggal 19 Februari 2021 oleh majelis hakim banding diketuai Teguh Harianto SH MH dengan hakim anggota R. Sabarrudin Ilyas SH MHum dan Barmen Sinurat SH serta panitera pengganti Yulianto SH.

Dalam amar putusan banding tersebut mengatakan bahwa membatalkan putusan PN Palembang nomor 1399/Pid.B/2020/PN.Plg tanggal 26 Nopember 2020 yang menyatakan terdakwa Febry Alfian Alias Ayong lepas dari segala dakwaan sebagaimana dakwaan kesatu yaitu perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 379 a dan pasal 378 KUHP.

Selanjutnya majelis hakim banding memerintahkan melepaskan Febry Alfian Alias Ayong dari semua dakwaan dan tuntutan hukum (ontslaag Van Alle Reechtsvervolging) yang artinya segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ada dalam surat dakwaan jaksa atau penuntut umum yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hakim, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Advokad Titis Rachmawati SH LLM selaku kuasa hukum Ayong membenarkan bahwa kliennya saat ini sudah dilepaskan sebagaimana petikan putusan pada tingkat banding. "Pada nyatanya majelis hakim tingkat banding telah jeli melihat pokok perkara yang menjerat klien kami bahwa dalam banding yang kami ajukan menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, namun perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana," ujar Titis diruang kerjanya Jumat (26/2).

Titis menjelaskan pekara ini sifatnya wanprestasi saja yang harusnya masuk diranah perdata karena sebelumnya terdakwa sudah ada upaya melakukan pembayaran dengan menawarkan beberapa aset yang dimiliki yang nilainya melebihi dari nilai hutang yang disangkakan.

Terpisah Kasipidum Kejari Palembang Agung Ary Kesuma SH MH, menanggapi atas putusan itu mengungkapkan akan melakukan upaya kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA). "JPU-nya yakni Ursula Dewi SH MH dan Desi Arsean SH MH akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut. Dan kami mempunyai waktu 14 hari ke depan untuk menyatakan kasasi," tegas Agung, dikonfirmasi melalui pesan whatsApp.

Untuk diketahui terdakwa Ayong yang mengaku sebagai komisaris PT. Surya Prima Abadi bergerak dalam bidang supplier proyek lanjutan perluasan embung salah satu venue Asian Games di Jakabaring (Tahun Anggaran 2017).

Saat itu proyek tersebut membutuhkan pengadaan batu belah (split) yang kemudian ditawarkan terdakwa kepada korban Bong Elvan Hamzah atau pihak PT. Metro Ragam Usaha senilai Rp3,4 miliar.

Selain kepada PT. Metro Ragam Usaha, terdakwa juga menawarkan kepada PT. Mitra Baratama Persada senilai kurang lebih Rp4,6 miliar, terdakwa Ayong menjanjikan paling lama 2 bulan tagihan itu akan dibayarkan sejak barang diterima.

Kedua perusahaan itu diduga mengalami kerugian dengan total lebih kurang Rp. 8 milar dan terdakwa sendiri didakwa melanggar pasal 379 a KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

723