Home Hukum Polda Tindak Tegas Anggota Tenggak Miras di Tempat Hiburan

Polda Tindak Tegas Anggota Tenggak Miras di Tempat Hiburan

Kupang, Gatra.com- Anggota polisi yang memasuki tempat hiburan dan melakukan beberapa kegiatan di tempat tersebut antaranya konsumsi minuman keras ( Miras) akan ditindak.sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya sudah keluarkan Surat Telegram Rahasia ( TR ) ke Polres dan Jajaran. Sudah dua atau tiga kali sejak saya bertugas di Polda NTT lima bulan lalu hingga sekarang.Jika ada anggota yang ketahunan melanggar kebijakan ini akan ditindak. Sandsinya bisa disiplin atau kode etik tergantung pelanggaran,” kata Kapolda NTT, Irjen Lotharia Latif ( 27/2).

Pernyataan tegas Irjen Lotharia Latif ini terkait perintah Propam Mabes Polri yang melarang setiap anggota kepolisian pergi ke tempat hiburan dan meminum minuman keras (miras). Pelarangan tersebut diterapkan setelah Bripka CS, anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat, menewaskan tiga orang di kafe di Cengkareng dalam kondisi mabuk beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut Irjen Lotharia Latif mengatakan siap menindaklanjuti perintah Kapolri. “Ini perintah Kapolri. Kami akan laksanakan dan tindaklanjutiUntuk pengawasan dan pengendalian akan dilakukan oleh Propam yang dilengkapi surat tugas ,” jelas IrjenLotharia Latif. .

Lebih dia mengatakan, pengawasan dan monitoring tempat-tempat hiburan dari hal-hal yang berpotensi kejahatan seperti, peredaran narkoba dan kejahatan lainnya. “Akan dilakukan oleh anggota reserse dan intel yang wajib dilengkapi surat perintah tugas. Semuanya dalam pengawasan dan pengendalian propam dan pimpinan,” katanya.

Polri saat ini sudah transparan dan akuntabel dalam setiap kegiatannya. Karena itu, masyarakat juga diminta terlibat aktif menjaga Kamtibmas di NTT.

Dia menghimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan anggota Polri yang miras ditempat hiburan atau melanggar aturan lain. "Saya minta masyarakat juga pro aktif merlaporkan jima menemukan anggota Polisi miras ditempat hiburan. Juga ada pelanggaran aturan lain asal valid dan akan diklarifikasi kebenaranya," kata Irjen Lotharia Latif.

Sementara itu, Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Agus Suryoto mengatakan STR Kapolda terkait larangan anggota miras di tempat hiburan, narkoba dan penggunaan senjata api sudah diedarkan ke Polres jajaran.

"Pertimbangannya orang sadar saja melanggar hukum, apalagi sudah mabuk dan pegang senjata api. Kecenderungan melakukan pelanggaran lebih besar. Kami akan lakukan pengawasan yang ketat untuk masalah ini ,” kata Agus Suryoto.

205