Home Hukum Bupati TTS Serahkan SK untuk 106 Pegawai PPPK

Bupati TTS Serahkan SK untuk 106 Pegawai PPPK

TTS, Gatra.com- Para Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar segera melaporkan diri kepada Kepala Dinas pasca menerima SK, untuk segera melaksanakan tugas sesuai dengan amanah yang diberikan.

“Saya minta para Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini segera melaksanakan tugas dengan amanah yang diberikan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Kalian sudah melaksanakan kontrak kerja. Laksanakan tugas sesuai dengan disiplin ilmu yang ada ,” kata Bupati TTS, Epy Tahun saat m,enyerahkan SK kepada para pegaweai PPPK, (2/3) melalui release kepada Gatra.com ( 3/3).

Bupati Epy Tahun juga berharap agar para PPPK bisa saling menjaga kebersamaan di sekolah atau di mana saja ditempatkan. “Harus jaga kebersamaan dan saling menghargai antar sesama. Karena ini perjuangan luar biasa selama 2 tahun untuk mendapatkan SK sebagai pegawai PPPK,” jelas Epy Tahun.

Proses pembayaran hak para tenaga PPPK menurut Bupati Epy Tahun, nantinya dibayar setara ASN. Oleh karena itu harus bisa menjadi pelayan yang baik serta menjaga integritas sebagai seorang guru dengan cara disiplin waktu dan juga tata berbusana.

“Hak kalian, gaji akan dibayar setara aparatur sipil Negara ( ASN). Tinggal melaksanakan kewajiban dalam pelaksanaan tugas ,” katanya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten TTS, Linda Fobia menjelaskan, 106 orang tenaga PPPK tersebut sudah mengikuti tes pada bulan Februari tahun 2019. Setelah tes pada 2019, 106 orang kemudian dinyatakan lulus.

Para tenaga tersebut lanjut Linda, dikontrak selama 5 tahun, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021 dan penandatanganan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) terhitung 1 Maret 2021.

“Kontrak kerja tenaga PPPK ini berlaku sampai pada 31 Desember 2025. Setelah itu akan dievaluasi, jika kinerja baik akan dilanjutkan atau diperpanjang masa kontrak,” jelas Linda Fobia

Dia menambahkan 106 orang tenaga, Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini terinci 73 orang tenaga pendidik dan 32 orang tenaga penyuluh.

798