Home Hukum Jaksa Warning Keras Perusahaan, Camat dan Kades Soal Ini

Jaksa Warning Keras Perusahaan, Camat dan Kades Soal Ini

Batanghari, Gatra.com- Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Batanghari di Muara Tembesi, Fandie Hasibuan me-warning keras pihak perusahaan, Camat dan Kepala desa (Kades) masalah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta pencegahan terjadinya limbah berbahaya dan beracun.

"Kegiatan yang kita laksanakan pada pagi hari ini merupakan tanggung jawab kita bersama dalam upaya pencegahan Karhutla 2021 dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait," kata Fandie, Rabu (3/3).

Ia berujar penyuluhan Karhutla serta pengelolaan limbah berbahaya dan beracun dilakukan agar masyarakat dan pelaku usaha menyadari pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, kesehatan masyarakat serta masa depan generasi bangsa.

"Penyuluhan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pencegahan dan memahami ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan serta pengelolaan limbah berbahaya dan beracun," ucapnya.

Peran kejaksaan dalam penegakan hukum Karhutla adalah menyelesaikan kasus tindak pidana Karhutla yang merupakan sub sistem dari peradilan pidana. Ia juga menjelaskan pertanggungjawaban pidana korporasi memberikan suatu dampak penting bagi direktur untuk mengatur manajemen yang efektif.

"Agar korporasi berjalan sesuai dengan kewajiban, maka disini perlu saya jelaskan peran kepala desa sangat diperlukan, jika menemukan titik api segera laporkan kepada Satgas Karhutla," ujarnya.

Terhadap pihak perusahaan berskala kecil dan besar, Fandie mengingatkan agar melakukan pencegahan terjadinya limbah berbahaya dan beracun. Dengan demikian tak ada masyarakat menjadi korban.

"Jika alam telah murka, manusia tak bisa lagi berbuat apa-apa, mungkin hanya pasrah, berdoa, dan memohon ampunan atas keserakahannya," ucap Fandie.

Pelaksana tugas (Plt) Camat Mersam Apriyeldi mengucapkan terima kasih kepada Kacabjari telah bersedia menggelar sosialisasi penyuluhan hukum tentang Karhutla dan pengelolaan limbah berbahaya dan beracun. 

"Ini karena di Kecamatan Mersam dan Kecamatan Maro Sebo Ulu sering terjadi Karhutla yang mengakibatkan hewan-hewan mati serta mengganggu kesehatan masyarakat," katanya.

Sosialisasi dihadiri Kapolsek Mersam, Danramil Mersam, para Kepala Desa se-Kecamatan Mersam, Lurah Kembang Paseban, pimpinan perusahaan perkebunan, pertambangan dan kehutanan serta Satgas Karhutla Manggala Agni.

327