Home Hukum Pengelola Padang Golf Matoa Tegaskan Selalu Penuhi Kewajiban

Pengelola Padang Golf Matoa Tegaskan Selalu Penuhi Kewajiban

Jakarta Gatra.com - PT Saranagraha Adisentosa selaku pengelola Matoa Golf Nasional di Ciganjur, Jakarta Selatan menegaskan selalu menjalankan kewajiban sesuai perjanjian seperti yang tertuang dalam kesepakatan dengan Induk Koperasi Angkatan Udara (Inkopau).

Hal ini disampaikan Direktur Utama (Dirut) PT Saranagraha Adisentosa, Reza Renaldi, menanggapi klaim Inkopau yang menyebut perusahaannya sejak 2014 tidak melaksanakan kewajiban memberikan pembagian keuntungan kepada Inkopau.

"Memang belum dapat terealisasi akibat kondisi perusahaan yang tengah merugi," ungkapnya kepada Gatra.com.

Meski demikian, PT Saranagraha tetap memenuhi kewajiban yang lain. Sebab, penyetoran laba hanyalah salah satu dari komponen kewajiban yang sudah disepakati.

"Komponen lainnya berupa kontribusi tetap, setoran kas negara, pembayaran pajak PBB, serta pembayaran pajak lainnya selalu kami penuhi dengan baik," tegasnya.

Menurut Reza, pihaknya masih berhak memegang pengelolaan Padang Golf Matoa Nasional sesuai dengan perjanjian, yaitu selama 30 tahun. Dimana saat ini, kontrak itu baru berlangsung 25 tahun.

Ia juga menegaskan, pihaknya siap mengubah kesepakatan bila memang pihak Inkopau ingin menerima pembagan keuntungan yang lebih besar.

"Kami telah memberikan proposal kepada Inkopau untuk perhitungan pembagian keuntungan 5 tahun yang akan datang, dimana itu adalah hak PT Saranagraha Adisentosa sesuai dengan perjanjian awal," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara, Indan Gilang Buldansyah, dalam siaran persnya menanggapi gugatan PT Saranagraha menyatakan, berdasarkan ketentuan perjanjian kerja sama Pembangunan dan Pengelolaan Golf Course dan Country Club atau lapangan dengan Golf Matoa, untuk jangka waktu 30 tahun dimungkinkan masuknya pihak mitra lainnya selain PT Saranagraha Adisentosa untuk bekerja sama dengan Inkopau.

"Jika setelah kerja sama ini berakhir dan Pihak Kesatu (Inkopau) akan menjalin kerja sama dengan pihak dari luar TNI AU untuk mengelola Golf Course dán Country Club tersebut, maka apabila pembagian keuntungan sama, Pihak Kedua (PT Saranagraha Adisentosa) akan mendapat prioritas pertama untuk menjalin kerja sama dengan Pihak Kesatu," kata Indan.

Sementara itu, kuasa hukum PT. Saranagraha, Bambang Hartono menjelaskan, pihaknya telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini dilakukan untuk mencari jalan tengah penyelesaian persoalan ini.

"Inkopau memberikan surat ke PT Saranagraha bahwa perjanjian itu habis 18 Maret 2021. Hanya 25 tahun. Kita tetap berpegang perjanjian yang didukung pernyataan bahwa itu 30 tahun. Dalam adendum kedua, sudah dijelaskan bahwa mungkin biro hukum Inkopau belum lengkap karena menurut kita ada perbedaan persepsi," kata Bambang.

Selama ini, menurut Bambang, perjanjian dan kewajiban Inkopau dan PT Saranagraha telah memberikan satu keuntungan kepada Inkopau. Keuntungan itupun telah berubah dari perjanjian pertama dan adendum menjadi lebih besar.

"Keuntungan terakhir yang perjanjian 30 tahun dari 8 juta menjadi 18 juta per bulan. Dan itu diperkuat dengan peraturan Inkopau sendiri," ujarnya.

Padang golf Matoa selama ini dikelola oleh Yayasan Adi Upaya Jakarta bersama PT Saranagraha Adisentosa membuat kerja sama pembangunan dan pengelolaan Golf & Country Club pada tanggal 18 Maret 1993 yang berlaku 30 tahun hingga 18 Maret 2026.

Luas tanah 60 hektare itu berada di Desa Ciganjur, Wilayah Adminstrasi Pemerintah Daerah Jakarta Selatan.

1040