Home Hukum Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Rp668 Miliar di Era Ahok

Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Rp668 Miliar di Era Ahok

Jakarta, Gatra.com- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, 09/03,  mengagendakan sidang pembacaan putusan praperadilan mangkraknya penanganan dugaan korupsi pengadaan lahan Cengkareng era Gubernur Ahok. Gugatan diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Kapolda Metro Jaya, Kajati DKI, Kompolnas dan KPK. "Kabar gembira kasus ini akan diambil alih KPK," kata Boyamin Saiman, koordinator MAKI.

Boyamin mengatakan, gugatan ini sudah diajukan empat kali, dan akan terus diajukan jika masih mangkrak. Boyamin berharap betul, kasus ini diambil alih KPK. "Harapan saya, permohonan dikabulkan dan hakim perintahkan KPK untuk ambil alih perkara dari Bareskrim," katanya

MAKI mengajukan praperadilan terkait tidak sahnya penghentian penyidikan kasus korupsi pembelian tanah Cengkareng. Praperadilan tersebut diajukan terhadap Kabareskrim hingga KPK. Boyamin meminta hakim tunggal Fauziah Hanum yang memeriksa perkara ini meminta kepolisian melanjutkan perkara tersebut. Atau KPK mengmabil alih kasus tersebut, karena dugaan kerugian negara mencapai Rp668 miliar.

Kasus pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat bermula pada 2015, Pemprov DKI Jakarta melakukan pembelian lahan seluas 46 hektare yang direncanakan untuk pembangunan rumah susun, dengan harga Rp668 miliar. Sumber dana dari dana Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta. Padahal tanah itu disebutkan milik Pemprov DKI, namun pembelian dilakukan Dinas Perumahan pada seseorang yang mengaku memiliki lahan itu.

17607