Home Hukum Jokowi Jelaskan Tragedi 6 Laskar FPI kepada Amien Rais Dkk

Jokowi Jelaskan Tragedi 6 Laskar FPI kepada Amien Rais Dkk

Jakarta, Gatra.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar bekerja secara indenden untuk mengungkap tragedi tewasnya 6 orang laksar Front Pembela Islam (FPI) di tol Cikampek, beberapa waktu lalu.

Jokowi menyampaikan keterangan tersebut kepada rombongan terdiri dari Amien Rais, K.H. Abdullah Hehamahua, K.H. Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Ahmad Wirawan Adnan, Mursalim, dan Ansufri Id Sambo yang menyambangi Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (9/3).

Usai pertemuan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyampaikan, terkait tragedi atau peristiwa tersebut, Komnas HAM telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk kemudian dapat ditindaklanjuti.

"Empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan, adil, dan bisa dinilai oleh publik, yaitu bahwa temuan Komnas HAM yang terjadi di tol Cikampek km 50 adalah pelanggaran HAM biasa," ujarnya.

Mahfud juga mengatakan bahwa Presiden Jokowi dan pemerintah sama sekali tidak ikut campur dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM terkait peristiwa tersebut. Pemerintah juga tidak pernah meminta agar Komnas HAM menyimpulkan hasil penyelidikannya.

"Kita hanya menyatakan, kalau pemerintah membentuk [TGPF] lagi-lagi dituding timnya orangnya pemerintah, timnya diatur oleh orang Istana, timnya orang dekatnya si A, si B," katanya.

Karena itu, lanjut Mahfud, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Komnas HAM untuk bekerja. "Komnas HAM silakan menyelidiki, mau bentuk TGPF [Tim Gabungan Pencari Fakta] atas nama di bawah bendera Komnas HAM silakan, mana rekomendasinya kita lakukan," ungkapnya.

Pemerintah juga menyatakan sikap keterbukaannya apabila terdapat bukti-bukti lain terhadap peristiwa tersebut. Sejauh ini, penyelidikan Komnas HAM yang sesuai dengan kewenangan undang-undang, tidak menemukan adanya bukti pelanggaran HAM berat.

"Komnas HAM sudah menyelidiki sesuai dengan kewenangan undang-undang. Enggak ada [bukti pelanggaran HAM berat]," ujarnya dalam keterangan pers.

Dalam pertemuan antara Amien Rais dkk dengan Presiden Jokowi yang didampingi oleh Menkopolhukam Mahfud Md. dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, sejumlah perwakilan rombongan Amien Rais meminta adanya penegakkan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seusai pertemuan, Presiden Jokowi mengantar Amien Rais dan rombongan sampai ke pintu depan Istana Merdeka.

892