Home Hukum JPU Serahkan Memori Kasasi Vonis Bebas Penembak Mati Pengawal Rizieq

JPU Serahkan Memori Kasasi Vonis Bebas Penembak Mati Pengawal Rizieq

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyerahkan memori kasasi perkara dua terdakwa oknum polisi atas pembunuhan 4 orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Rizieq Shihab di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (6/4), menyampaikan, momori kasasi perkara terdakwa ?Briptu Fikri Ramadan dan Ipda Yusmin Ohorella diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Permohonan kasasi atas nama terdakwa Fikri Ramadhan telah tercatat dalam Akta Permohonan Kasasi Nomor: 35 Akta.Pid/2022/PN.JKT.Sel. Sedangkan atas nama terdakwa M. Yusmin Ohorella telah tercatat dalam Akta Permohonan Kasasi Nomor: 36 Akta.Pid/2022/PN.JKT.Sel.

“Memori kasasi ini diajukan dan diserahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana ditetapkan Undang-undang, Pasal 248 Ayat (1) KUHAP,” katanya.

Sebelumnya, pada Kamis, 24 Maret 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PN Jaksel terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadan Nomor: 867/Pid.B/2021/PN.JKT.Sel. dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella Nomor: 868/Pid.B/2021/PN.JKT.Sel.

Sebelumnya, JPU dari Jampidum Kejagung menyatakan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas dua oknum polisi dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan 4 orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Rizieq Shihab di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek.

“JPU pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta,” kata Ketut, Kamis (24/3/2022).

Kasasi diajukan setelah Majelis Hakim PN Jaksel memvonis bebas terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan Ipda Yusmin Ohorella dalam perkara tersebut. Kasasi diajukan pada hari tersebut di PN Jaksel.

Adapun amar putusan majelis hakim PN Jaksel dalam perkara tersebut, yakni menyatakan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana di dalam dakwaan primair penuntut umum, yaitu melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, menyatakan perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan Ipda Yusmin Ohorella dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut karena pembelaan terpaksa (Noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Excees).

“Menyatakan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenar dan pemaaf. Melepaskan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dari segala tuntutan hukum,” kata Ketut mengutup amar putusan majelis hakim.

Kemudian, majelis hakim PN Jaksel memulihkan harkat dan martabat serta kedudukan kedua terdakwa. Atas vonis tersebut JPU mengajukan kasasi karena pihaknya menganggap putusan tanggal 18 Maret 2022 itu terdapat kesalahan-kesalahan yang termasuk dalam ketentuan dari Pasal 253 Ayat (1) KUHAP sebagai syarat pemeriksaan kasasi.

Kesalahan tersebut yakni apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, umumnya mengenai hukum pidana materiil atau mengenai unsur-unsur pasal tindak pidana yang dibuktikan di persidangan, termasuk di dalamnya mengenai hukum pembuktian atau penggunaan alat-alat bukti dan nilai kekuatan pembuktiannya untuk memenuhi unsur-unsur pasal tindak pidana.

Kemudian, apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang, vide Pasal 253 Ayat (1) huruf b KUHAP uraian permasalahannya mengenai hukum acara pidana yang umumnya terkait tata cara persidangan. Selanjutnya, apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, berhubungan dengan kompetensi pengadilan baik absolut maupun relatif (vide Pasal 84, 85, dan 86 KUHAP).

Selanjutnya, majelis hakim tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti keterangan saksi-saksi, ahli, surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan Penuntut Umum di persidangan, sehingga membuat kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadan Ipda Yusmin Ohorella dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut dikarenakan pembelaan terpaksa (Noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Excess).

Kemudian, majelis hakim tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti, keterangan saksi-saksi, ahli, surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan Penuntut Umum di persidangan, sehingga membuat kesimpulan bahwa perbuatan kedua terdakwa dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut dikarenakan pembelaan terpaksa (Noodweerj) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodwecr Excess).

“Majelis hakim dalam mengambil pertimbangan dalam keputusan didasarkan pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan yang dilakukan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella yang tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti,” katanya.

Menurutnya, alasan upaya hukum kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP serta dalam rangka mencari kebenaran materiil oleh Mahkamah Agung RI sebagai benteng peradilan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

103