Home Hukum Kejaksaan Tangkap dan Jebloskan Dokter KDRT ke Penjara

Kejaksaan Tangkap dan Jebloskan Dokter KDRT ke Penjara

Kupang, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dr. Dominggu Lokolo (49 tahun) di halaman RS Hosana Medica, Jalan Utama BIIE No. 1 Lippo, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

“Anggota dari Kejaksaan Tinggi NTT dibantu Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, berhasil mengamankan dr Dominggus Lokolo," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim, di Kupang, Minggu (14/3).

Menurutnya, Tim Tabur menangkap Dominggu pada Jumat (12/3), sekitar pukul 17.00 WIB. Dia merupakan terpidana perkara kekesaran dalam rumah tangga (KDRT) yang dinyatakan buron dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati NTT. 

Setelah ditangkap, lanjut Abdul, terpidana dr. Dominggus Lakolo diterbangkan dari Jakarta ke Kupang menggunakan pesawat Batik Air.

“Terpidana tiba di Bandara El Tari Kupang pada Minggu, 14 Maret 2021, sekira pukul 07.00 Wita. Dijemput tim Kejati NTT yang dipimpin langsung Asisten Intelijen, Asbach, SH. Dibawa ke kantor Kejati NTT untuk menjalani pemeriksaan," ujarnya.

Setelah diperiksa dan menjalani pemeriksaan kesehatan, Dominggus langsung dijebloskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati NTT selaku eksekutor ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kupang.

“Menjalani masa hukuman, sesuai putusan Kasasi,” kata Abdul.

Lebih lanjut dia mengatakan, dr. Dominggus Lokolo belakangan diketahui sebagai warga Jalan Daksinapati Barat No. 4C, RT.010-RW.014, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

“Terpidana Dominggus Lokolo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2483 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Oktober 2020, dia divonis dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun,” katanya.

Abdul menembahkan, dr. Dominggus Lokolo berhasil kabur pascadivonis bersalah melakukan tindak pidana menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga. Beberapa kali dipanggil namun tidak hadir tanpa keterangan sehingga dimasukan dalam DPO.

1201