Home Hukum YLBHI Minta Polrestabes Bandung Usut Perusakan di Tamansari

YLBHI Minta Polrestabes Bandung Usut Perusakan di Tamansari

Bandung, Gatra.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Polrestabes Bandung memproses laporan dugaan tindak pidana perusakan terhadap warga Tamansari oleh sekelompok orang tak dikenal. 
 
Diketahui, pada Kamis 11 Februari 2021 lalu, warga Tamansari yang masih bertahan menolak pembangunan Rumah Deret kedatangan sejumlah orang tak dikenal melakukan pembongkaran dan pembersihan lahan.
 
Sekelompok orang tak dikenal tersebut melakukan penyerangan dengan membawa senjata tajam dan tumpul, seperti kayu balok, besi, linggis.
 
Akibatnya, sejumlah warga Tamansari yang bertahan mengalami luka-luka dan kerusakan terhadap kebun dan barang-barang milik warga. 
 
Atas kejadian itu, warga Taman Sari melaporkan dugaan tindak pidana perusakan tersebut ke Kepolisian Resort Kota Bandung, Pada Jumat 12 Maret 2012.
 
Namun, pelaporan tersebut tidak ditindak lanjuti karena warga Tamansari tak melampirkan bukti kepemilikan lahan.  
 
"Tangagal 12 Maret saya coba melapor sebagai warga. Kami datang pukul 14:00 WIB. Tapi kami malah dikasih secarik kertas untuk konseling dulu dan diminta bukti kepemilikan tanah," kata Koordinator Forum Juang Tamansari Bandung yang juga Sekretaris RW 11 Eva Eryani Effendi, Senin (15/3). 
 
Eva menjelaskan, dugaan perusakaan itu dilakukan terhadap sejumlah barang milik warga serta kebun beserta tanamannya. Ia juga telah melampirkan bukti foto dan video saat melaporkan kasus tersebut. 
 
"Saya sudah bawa bukti foto dan video, tapi Pawas Polrestabes Bandung menanyakan status kepemilikan tanah dan minta bukti kepemilikannya," paparnya. 
 
Terkait itu, YLBHI mendorong Polrestabes Bandung menindaklanjuti laporan warga Tamansari sebagaimana prinsif persamaan kedudukan di depan hukum. Apalagi, warga telah melengkapi syarat 2 alat bukti sesuai amanat kitab undang undang hukum pidana. 
 
"Kami mendesak Polisi memproses dugaan tindak pidana perusakan di Tamansari untuk menjunjung tinggi equality before the law. Polisi harus lebih teliti, tidak hanya memakai pasal 406, tapi juga bisa pakai pasal 170," kata perwakilan YLBHI, Arip Yogiawan. 
 
Pasal 170 KUHP menyatakan barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
 
"Jadi kalau merujuk pada pasal 170, tidak terlalu penting bukti kepemilikan tanah, karena prinsifnya mengganggu ketertiban umum," pungkasnya.
236