Home Hukum Terdakwa Perusakan Benteng Kartasura Jalani Isolasi, Sidang Perdana Ditunda

Terdakwa Perusakan Benteng Kartasura Jalani Isolasi, Sidang Perdana Ditunda

Sukoharjo, Gatra.com – Terdakwa kasus perusakan benteng bekas Keraton Kartasura, tengah menjalani isolasi. Berdasarkan hal itu, sidang perdana yang sejatinya digelar hari Senin (17/10/2022) terpaksa ditunda.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kabupaten Sukoharjo, Deni Indrayana mengatakan, saat ini terdakwa, Muhammad Khozin Burhanudin, tengah menjalani isolasi di Rutan Surakarta Kelas 1A. Isolasi dijalani terdakwa sejak tanggal 11 hingga 24 Oktober 2022.

“Persidangan hari ini terdakwa belum dapat dihadirkan oleh JPU (jaksa penuntut umum) karena alasan terdakwa sedang menjalani isolasi,” katanya, saat dihubungi Gatra.com.

Sidang perdana ini merupakan Persidangan Perkara No. 174/Pid.Sus/2022/PN.Skh atas nama Terdakwa Muhammad Khozin Burhanudin. Dimana dengan dakwaan tunggal Pasal 105 jo, Pasal 66 ayat (1) UU No. 11 Thn 2010 tentang Cagar Budaya jo, dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Persidangan ditunda dan akan dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 jam 10.00 WIB,” terangnya.

Deni menambahkan, isolasi tersebut sudah sesuai dengan SOP Rutan Surakarta Kelas 1A. Muhammad Khozin Burhanudin sendiri merupakan pemilik lahan yang berada di dalam benteng tersebut.

“Sidang nanti untuk agenda pemeriksaan identitas dan pembacaan dakwaan,” tandasnya.

 

 

54