Home Kesehatan Masih Ada Orang Brebes yang Dipasung

Masih Ada Orang Brebes yang Dipasung

Brebes, Gatra.com - Praktik pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masih terjadi di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Padahal sejak 1977 pemerintah sudah melarang tindakan pemasungan ODGJ yang dikuatkan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Kesehatan Jiwa.

Masih adanya kasus ODGJ dipasung tersebut diungkapkan Bupati Brebes Idza Priyanti saat membuka Rapat Kordinasi (Rakor) Pembentukan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) di ruang OR kantor Sekretariat Daerah Brebes, Selasa (16/3).

“Jumlah orang dengan gangguan jiwa berat di Kabupaten Brebes mencapai 2.235 kasus pada tahun 2020 dan ditemukan 54 kasus pasung di dalamnya,” ujar Idza.

Idza menyesalkan masih adanya ODGJ yang kondisinya dipasung. Dia menekankan agar kasus itu tidak bertambah. "Jangan sampai ada kasus pasung lagi, karena pasung merupakan tindakan yang tidak manusiawi," ujarnya.

Menurut Idza, rata-rata OGDJ berasal dari keluarga miskin yang tidak memiliki Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Untuk itu, mereka perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan akedemisi.

“Permasalahan ini tidak hanya berkaitan dengan sektor kesehatan, tetapi juga sangat berhubungan dengan sektor lain seperti sosial, ekonomi, pendidikan, keamanan dan ketertiban,” tandasnya.

Pembentukan TPKJM, kata Idza, sangat tepat sebagai salah satu strategi dalam upaya pencegahan dan pengendalian kesehatan jiwa masyarakat. Nantinya TPKJM diharapkan dapat mengidentifikasi dan memetakan masalah, mengidentifikasi sumber daya, merumuskan alternatif solusi, merencanakan dan melakukan intervensi penyelesaian masalah serta melakukan monitoring dan evaluasi.


 

440