Home Kesehatan Seniman di Banyumas Boleh Manggung Lagi, Ini Syaratnya

Seniman di Banyumas Boleh Manggung Lagi, Ini Syaratnya

Purwokerto, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, membolehkan seniman menggelar pentas seni budaya di Kabupaten Banyumas. Namun, pagelaran tersebut harus mengantongi izin dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat.

Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas, Asis Kusumandani mengatakan, selain meminta izin, penyelenggara harus memastikan pengunjung tetap menerapkan protokol kesehatan 5 M yang ketat.

"Syaratnya, minta izin ke Gugus COVID. Lokasinya harus diperhatikan, jaga jarak, tetap pakai masker. Biasanya kalau lihat pertunjukkan (musik) kan ikut nyanyi-nyanyi ya, sekarang harus pake masker. Ya mau gimana lagi," kata dia, Rabu (17/3).

Asis menambahkan, jumlah pengunjung pertunjukkan juga harus dibatasi. Contohnya, tempat tertutup seperti rumah makan hanya boleh 50 persen dari kapasitas.

Meski demikian, Asis mengimbau agar pertunjukan sebaiknya digelar di luar ruangan ketimbang di dalam ruangan. Bagi yang ingin menggelar panggung pertunjukan musik atau wayang, izin tidak hanya izin keramaian saja.

"Yang diharapkan gelarannya di tempat terbuka. Resikonya akan lebih kecil. Jadi kalau dulu kan hanya izin keramaian yang diurus. Kalau sekarang perlu mengurus izin ke satgas covid di wilayah yang akan digelar pertunjukan. Jadi ada izin keramaian ke kepolisian juga izin ke Satgas covid," jelasnya.

Selain mengajukan izin kepada Satgas covid, syarat lainnya yaitu menyediakan tempat cuci tangan dan menerapkan protokol kesehatan. "Yang jelas protokol kesehatan harus tetap berjalan seperti jaga jarak, cek suhu tubuh dan menyediakan tempat cuci tangan," imbuhnya.

Ditemui terpisah, Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono mengatakan, pemerintah memberikan kesempatan bagi seniman untuk kembali manggung. Meski demikian, dia tetap mengingatkan para pelaku seni untuk mematuhi prosedur dan protokol kesehatan.

"Tapi harus urus izin dulu, ke Dinporabudpar, ke kepolisan, dan wajib (terapkan) protokol kesehatan," tandas Ketua Dewan Kesenian Kabupaten Banyumas ini.

650