Home Politik Amandemen Kelima UUD 1945, Akademisi Kembalikan GBHN

Amandemen Kelima UUD 1945, Akademisi Kembalikan GBHN

Purworejo, Gatra.com- Sejak masa reformasi, UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali. Amandemen sebagai upaya memperbaiki undang-undang dasar agar sesuai dengan masa kini. Kini, isu amandemen kelima dibarengi dengan isu agar jabatan Presiden bisa tiga periode.
 
"Sebetulnya sah-sah saja jika memang ada kebijakan untuk mengamandemen UUD 1945. Tentunya, kebijakan  apa pun pasti menimbulkan pro dan kontra. Satu dua pihak tidak mau menerima kebijakan itu lumrah," kata praktisi dan akademisi hukum, Dr Endar Susilo saat ditemui usai pengukuhan pengurus Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Kabupaten Purworejo, Sabtu (20/4/2021).
 
Undang-undang Dasar 1945 adalah UU tertinggi yang merupakan pedoman bermasyarakat dan menjadi struktur hukum. Undang-undang dan peraturan-peraturan turunannya lahir dari UUD 1945. "Menurut saya, kita harus tunduk dan mengikuti lembaga-lembaga negara yang sah. Negara ini diatur oleh hukum jadi kita harus berpikir positif. Termasuk wacana mengamandemen kembali UUD 1945," tambah Ketua Umum IPJT ini.
 
Dosen Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang ini melanjutkan, di mana pun, tidak ada suatu kebijakan yang akan langsung diterima oleh masyarakat. Pertama kali dicetuskan, masyarakat pasti akan bereaksi. "Saya pribadi berpendapat untuk saat ini, UUD'45 masih  sesuai dengan keadaan negara kita saat ini, belum waktunya diamandemen lagi. Suatu peraturan itu, yang penting bukan tulisannya, tapi pelaksanaan dan jmplementasi di masyarakat," kata Endar.
 
Ia juga setuju Garis-garis Besar Halauan Negara (GBHN) kembali ada jika amandemen jadi dilakukan. 
 
591