Home Hukum Curi Ikan di Natuna, Dua KIA Vietnam Ditangkap Ditpolairud

Curi Ikan di Natuna, Dua KIA Vietnam Ditangkap Ditpolairud

Curi Ikan di Natuna, Dua KIA Vietnam Diamanakan Ditpolairud Polri

 

 

Batam, Gatra.com – Sebanyak dua Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam kembali diamankan oleh Tim Patroli Korpolairud Baharkam Polri. Kedua KIA tersebut kedapatan tengah melakukan pencurian ikan diwilayah perairan Laut Natuna Utara pada Kamis (18/3).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, dua KIA Vietnam tersebut dilakukan oleh awak KP. Bisma - 8001 yang tengah melaksanakan kegiatan pengamanan kepolisian dalam rangka mengantisipasi peningkatan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lautan. Dalam penindakan itu, 28 orang ABK dan 2 nahkoda turut diamanakan.

"Memang pengamanan perairan perbatasan Negara Indonesia di wilayah perairan Kalimantan Barat dan Kepulauan Riau menjadi atensi pimpinan. Untuk itu, sebagai lokasi prioritas setiap kegiatan patroli," katanya.

Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Gieuseppe R. Gultom, menjelaskan, awalnya tim mendeteksi ada 2 unit KIA yang akan melakukan pencarian ikan di wilayah perairan Indonesia. Setelah kordinat dua KIA didapat, kemudian dilakukan pengejaran oelh KP. Bisma - 8001 untuk penindakan untuk mengamankannya.

"Kapal Ikan Asing yang pertama diamankan dengan nama lambung DUC LOI 6 / BL 93333 TS, di posisi kordinat 06° 41 770' LU - 109° 21 326' BT / Perairan Laut Natuna Utara, dengan Nahkoda bernama Nguyen Ngok Sang beserta 13 orang ABK yang seluruhnya WNA Vietnam," katanya pada Minggu (21/3) di Batam.

Sementara itu, kata Gultom, KIA kedua dengan nama lambung BV 4419 TS berhasil diamankan pada posisi 06° 41 848 LU - 109°.21.266' BT / Perairan Laut Natuna Utara, dengan Nakhoda bernama Tian Hiiny Dung beserta 17 orang ABK warga Negara Vietnam.

"Setelah berhasil diamankan, kedua KIA Vietnam tersebut langsung digiring oleh KP Bisma - 8001 menuju pangkalan Ditpolairud Polda Kepri di Kota Batam, Kepri, untuk penindakan lebih lanjut," ujarnya.

Kedua KIA tersebut, ujar Gultom, diduga telah melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

286