Home Hukum KPK Periksa Sekda Kota Batu Terkait Gratifikasi

KPK Periksa Sekda Kota Batu Terkait Gratifikasi

Jakarta, Gatra.com- Penyidik KPK melakukan pemeriksaan beberapa saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017.

KPK memeriksa 4 (empat) orang sebagai saksi yakni Sekretaris Daerah Kota Batu Zadim Efisiensi, Pemegang Saham PT Buanakarya Adimandiri, Sutrisno Abdullah; Direktur PT Agric Rosan Jaya, Vincentius Luhur Setia Handoyo; PPK Pekerjaan Pembangunan Pasar Kota Batu tahap 1 dan Renovasi Rumah Dinas Walikota, Nugroho Widhyanto.

"Hari ini (22/03/2021) bertempat di Balai Kota Batu,Jawa Timur,Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, pada wartawan, Senin (22/3).

Perkara ini merupakan pengembangan kasus suap mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko. Eddy sendiri telah dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2019.

Eddy terbukti bersalah menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.

429